Pembongkaran Bangunan Liar di Pasar Padang Baru Lubuk Basung Usai Lebaran

PENERTIBAN JALAN TERUS

Selasa, 24/05/2016 08:02 WIB
Sampah menumpuk di Pasar Baru Lubuk Basung

Sampah menumpuk di Pasar Baru Lubuk Basung

Lubuk Basung,sumbarsatu.com-Pasar Padang Baru Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, terus berbenah. Pembenahan dan penataan dilakukan untuk mewujudkan pasar yang sehat.

Hal itu dikatakan Camat Lubuk Basung, selaku pembina dalam kepengurusan Pasar Padang Baru Lubuk Basung, Helton, SH, Senin (23/5/2016).

Pembenahan dan penataan pasar dilakukan pengurus, bersama BP3 pasar. Karena itu menjadi tugas pokok dan fungsi pengurus pasar. Bila tidak ditata dengan baik, pasar akan jadi semrawut.

Di sisi lain, hendaknya para pedagang membantu pengurus menata dan membenah pasar. Dengan demikian, pasar akan menjadi baik, pengunjung dan pedagang akan nyaman beraktivitas di pasar dimaksud.

Pasar Padang Baru Lubuk Basung akan menuju pasar yang sehat. Untuk itu dibutuhkan pembenahan secara bertahap. Bangunan liar akan dibongkar, berikut bangunan tua yang sudah reot. Pembongkaran bangunan liar bukan bertujuan untuk menyusahkan para pedagang, tetapi untuk membenahi pasar agar layak, sebagaimana sebuah pasar di ibu kabupaten.

“Bila ada yang tidak setuju dengan pembongkaran bangunan liar dan bangunan yang sudah reot, sungguh amat disayangkan,” ujarnya.

Pembongkaran memang harus dilakukan, untuk kemudian dibangun bangunan yang layak di bekas pembongkaran tersebut. Menurut rencana, bangunan liar dan bangunan yang sudah reot akan dibongkar usai Lebaran.

Menyinggung penertiban pedagang kain (pakaian jadi), yang berjualan di luar los pasar, menurut Helton merupakan sebuah kebijakan pengurus dalam upaya menata pedagang dalam pasar.

Para pedagang semestinya berjualan di tempat yang sudah disediakan, seperti los pasar. Mereka yang berjualan di gang atau jalan pasar, sudah mengganggu para pengunjung pasar. karena jalan dibangun untuk memudahkah pengunjung pasar berbelanja.
“Dengan berjualan di jalan dalam pasar, berarti pedagang sudah merampas hak pengunjung pasar,” ujarnya pula. (MSM)

 



BACA JUGA