Oknum Wartawan di Pariaman Ditangkap Polisi

Senin, 28/03/2016 11:58 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Pariaman, sumbarsatu.com--Seorang oknum wartawan berinisial EP (38) warga Naras, Kecamatan Pariaman Utara, ditangkap Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Senin (28/3/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Selain EP kita juga mengamankan salah seorang tersangka lainnya Ahmad Hidayat (31) warga Kecamatan Pariaman Tengah yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu," kata Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy  seperti dilansir singgalang.co.id

Ia menyatakan, oknum wartawan tersebut diringkus di daerah Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Pariaman Tengah.

Dari dua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu siap pakai dengan sejumlah barang bukti lainnya seperti enam unit Handphone genggam, uang tunai sebanyak Rp2 juta, alat hisap sabu, kertas alumunium foil, timbangan sabu, dan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi B1382 SOQ.

Kapolres mengatakan ke dua tersangka merupakan target operasi yang telah lama diincar, namun baru berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti.

"Penangkapan kasus narkoba ini juga berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dan diketahui barang haram tersebut dari ke dua tersangka ini," jelasnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres setempat, AKP. Ardhy Zulhasbi Nasution, menyebutkan saat penggeledahan tersangka EP, barang bukti narkoba disembunyikan di bawah telapak sandal.

Kepada pihak kepolisian EP mengaku memperoleh narkoba dari tersangka Ahmad Sofyan. Berdasarkan keterangan tersebut pihak kepolisian langsung menangkap Ahmad Sofyan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya ke dua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri menyebutkan oknum wartawan EP yang ditangkap polisi tersebut sama sekali bukan anggota organisasi yang dipimpinnya.

"Secara organisasi oknum yang tertangkap tersebut bukan anggota PWI, dan saya juga baru pertama kali melihat wajah tersangka," ujarnya.

Ia meneruskan PWI sendiri telah menegaskan dan melarang keras siapa saja anggota wartawan di Indonesia untuk tidak tersandung kasus narkoba.

"Aturanya sudah sangat jelas, hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik BAB 1 pasal 1 tentang kepribadian dan integritas," jelasnya.

Ia juga menegaskan selain telah ada aturan secara tertulis, pihaknya juga terus melakukan imbauan kepada seluruh anngota PWI Pariaman untuk menjauhi narkoba dan secara bersama memberantas narkoba. (SSC)         



BACA JUGA