
Induk ikan
Agam, sumbarsatu.com—Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Agam, Ermanto, S.PI, M.Si mengimbau para penangkar benih ikan, yang lebih dikenal unit pembenihan rakyat (UPR), agar jangan menggunakan induk ikan yang apkir (kedaluwarsa) karena benih yang dihasilkannya diragukan keunggulannya.
“Induk ikan unggul hanya bisa menghasilkan benih ikan unggul selama 2 tahun dari awal produksi. Setelah itu, jangan dijadikan sebagai induk,” ujarnya, ketika dihubungi via ponselnya Senin (7/9/2015).
Kebijakan itu mesti menjadi komitmen bagi setiap UPR, agar keunggulan benih ikan, khususnya nila, terjaga dengan baik. Bila kualitas terjaga, benih ikan produksi UPR Agam akan tetapi diminati pembudidaya ikan di Sumatera Barat, dan daerah tetangga.
Untuk itu, pihak DKP Agam selalu menyediakan induk unggul, untuk dibagikan kepada UPR yang ada di daerah itu.
Saat ini sudah dibagikan kepada UPR 600 paket induk ikan jenis nila unggul. Untuk betinanya adalah Nila Sultana, sedangkan penjantan adalah gesit. Setiap paket berisi 300 betina dan 100 pejantan.
“Induk kali ini merupakan bantuan Pemprov Sumbar 300 paket, dan Pemkab Agam, melalui DKP Agam 300 paket,” ujarnya menjelaskan.
Menjawab sumbarsatu.com, Ermanto mengatakan, jumlah UPR di daerah itu terus berambah setiap tahun. Hal itu disebabkan semakin banyaknya peminat benih ikan nila unggul produksi UPR Agam. kini jumlahnya sudah mencapai 439 unit, yang tersebar di beberapa kecamatan. Namun yang terbanyak berada di Kecamatan Lubuk Basung, dan Tanjung Raya. (MSM)