Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat di Teluk Bayur Laporkan Pelindo II ke Polda Sumbar

Selasa, 12/05/2015 10:27 WIB

Padang, sumbarsatu.com— Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Sumbar melaporkan PT Pelindo II ke Polda Sumbar. Langkah ini diambil karena Pelindo dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 pasal 33 UU tentang pelayaran. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait, wajib mengantongi izin.

Selama ini, menurut Ketua APBMI Sumbar Apriatna, operasional PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur dinilai sejumlah asosiasi yang beroperasi di pelabuhan itu telah menimbulkan dampak negatif, salah satunya bertambahnya jumlah pengangguran.

“Sistem kerja perusahaan yang telah dimodernisasi, menyebabkan banyak perusahaan bongkar muat (PBM) yang tutup hingga pekerja tak lagi punya nafkah. Dan ini sangat merugikan kami,” kata Apriatna dalam relisnya, Senin (11/5/2015).  

Menurut Apriatna, dahulunya sebelum keberadaan PT Pelindo terdapat 38 PBM yang beroperasi di Teluk Bayur, namun sekarang hanya tinggal 20 PBM saja. Akibatnya juga banyak buruh yang dahulunya memiliki pekerjaan menjadi menganggur.

Ketua ALFI Sumbar, M Tauhid menilai hal yang sama. Persoalan ini sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya juga sudah ditempuh jalur hukum, tentang persaingan usaha yang tidak sehat itu.

“Mulai dari Komisi Pe­nyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) yang membenarkan gugatan kami, pada tingkat banding hingga ke Mahkamah Agung kami kalah,” ujarnya.

Ia menilai apa yang dilakukan PT Pelindo salah, namun masih saja dibenarkan. Ia juga mengatakan bahwa PT Pelindo sudah disurati oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Teluk Bayur perihal legalitas izin perusahaan bongkar muat tersebut. Surat dikeluarkan 30 April 2015 lalu dengan nomor UM. 003/4/15/KSOP.TBS-15 menerangkan, PT Pelindo belum memiliki izin bongkar muat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu PT Pelindo Teluk Bayur untuk segera mengurus izin dimaksud.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP APBMI Romolo Sianginsong mengatakan, persoalah itu sudah berlarut-larut. Kemudian juga Pelindo juga sudah banyak melanggar aturan selain UU 17/2008, juga melanggar peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Persoalan ini tidak bisa kita biarkan lagi. Mereka harus segera dihentikan dengan cara mengambil langkah hukum. Jadi kita tidak perlu mogok, atau demo dan semacamnya tapi biarkan saja nanti pihak kepolisian yang akan bertindak dan menyegel tempat mereka,” kata Romolo Sianginsong.

Sementara itu, General Manager (GM) Pelindo II Cabang Teluk Bayur Mulyadi melalui humasnya Hari Hartadi mengatakan, usaha bongkar muat barang yang dijalankan Pelindo Teluk Bayur adalah kebijakan dari Direktur Utama Pelindo II. Jadi kalau ingin melaporkan, berarti yang dilaporkan adalah direkturnya bukan pimpinan Pelindo Cabang Teluk Bayur. “Pasalnya kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh Pelindo yang ada di Indonesia. Saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan, namun ini akan disampaikan kepada Dirut Pelindo. (SSC)



BACA JUGA