Bawaslu Agam Kembalikan Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada ke Kas Daerah

Jum'at, 11/04/2025 00:02 WIB
Suhendra

Suhendra

Agam, sumbarsatu.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, mengembalikan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas daerah, ungkap Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, dana yang dikembalikan Rp1,28 miliar. sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi anggaran.

Dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemkab Agam untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp11,9 miliar.

Anggaran yang terpakai sebesar Rp10,613 miliar, atau sekitar 89,19 persen.

Anggaran yang dipergunakan difokuskan untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan Pilkada, mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaan.

Dana itu secara resmi diserahkan saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Agam, Benni Warlis, di Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Rabu (9/4/2025).

Bupati Agam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Bawaslu Agam selama proses Pilkada berlangsung.

Menurutnya, kehadiran dan keterlibatan aktif Bawaslu sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi di daerah. (MSM)



BACA JUGA