
Lubuk Sikaping, sumbarsatu.com-- KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akan mengadakan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Selasa (22/4/2025).
"Hari ini surat undangan kepada pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu sebanyak 202 orang dan ditambah satu orang didistribusikan oleh petugas," kata Komisioner KPU Pasaman Juli Yusran di Lubuk Sikaping, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan pelaksanaan PSU itu merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti, menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Panwascam lalu merekomendasikan ke PPK. PPK yang menindak lanjuti dengan bersurat ke KPU Pasaman. Setelah dilakukan kajian, maka KPU Pasaman kemudian menindak lanjuti dengan PSU.
Pelanggaran yang ditemukan itu adanya penambahan pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tersebut.
Sebelumnya, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung 27 November 2024, tercatat hanya satu orang pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 02 Nagari Panti Timur tersebut.
Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi lima orang saat pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 lalu.
Panwascam dan PPK menilai lonjakan jumlah pemilih tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.
Atas dasar itu, PPK merekomendasikan kepada KPU Pasaman untuk kembali menggelar PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur guna menjaga integritas proses demokrasi.
"Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman diikuti oleh tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Welly Suheri-Parulian Dalimunte, nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal dan nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi.
PSU Pilkada Pasaman pada 19 April lalu dilaksanakan di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih. SSC/NIR