
Ketua KPU Pasaman, Taufik
Pasaman, Sumbarsatu.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dijadwalkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman mengimbau seluruh masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyalurkan hak pilihnya.
PSU ini diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati:
-
Welly Suhery–Parulian Dalimunthe
-
Mara Ondak–Desrizal
-
Sabar AS–Sukardi
Ketua KPU Pasaman, Taufik, menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.
“Insya Allah, PSU siap digelar besok di 605 TPS,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, jumlah TPS terbanyak berada di Kecamatan Padang Gelugur, yaitu sebanyak 36 TPS. Di kecamatan lain, jumlah TPS paling banyak hanya mencapai 15 titik.
Taufik mengajak warga Pasaman agar datang ke TPS untuk menentukan pilihan demi masa depan daerah lima tahun ke depan.
“Tentu saja, kita harapkan masyarakat datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya masing-masing. Kami tunggu di TPS,” imbuhnya.
Pada Pilkada sebelumnya, 27 November 2024, jumlah pemilih terdaftar di Pasaman tercatat sebanyak 218.980 orang.
Pilkada Pasaman terpaksa diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 memutuskan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, calon wakil bupati dari pasangan Welly Suhery, karena tidak jujur melaporkan status hukumnya sebagai terpidana.
Pasangan Welly–Anggit sebelumnya memenangkan Pilkada dengan perolehan 51.828 suara (36,08 persen), mengungguli pasangan Mara Ondak–Desrizal dengan 49.126 suara (34,20 persen), dan pasangan petahana Sabar AS–Sukardi yang memperoleh 42.689 suara (29,72 persen).
Setelah putusan MK, KPU Pasaman membuka kembali pendaftaran calon untuk PSU. Parulian Dalimunthe menggantikan Anggit sebagai calon wakil bupati, dan mendaftar bersama Welly Suhery sebagai pasangan resmi di PSU.
“Hanya pasangan Welly–Parulian yang mendaftar kembali mengganti wakilnya. Dua pasangan lainnya tetap ikut dalam kontestasi PSU,” jelas Taufik.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan partai-partai pengusung seluruh pasangan calon serta menyampaikan petunjuk teknis PSU kepada masing-masing liaison officer (LO).
Sebagai pelaksana putusan MK, Kabupaten Pasaman diwajibkan menggelar PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. SSC/NIR