Ilustrasi
Agam, sumbarsatu.com-Penyerahan sebagian kawasan hutan, untuk dikelola lembaga nagari, di Kabupaten Agam, dalam waktu dekat diharapkan terealisasi, ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Agam, Ir. Yulnasri, MM, didampingi Kabid Kehutanan, Ir. Afniwirman, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, kawasan hutan itu disebut hutan desa (hutan nagari). Luas area yang telah diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,sekitar 17.010 hektar. Areal dimaksud berada di Nagari Koto Malintang, Koto Gadang, Koto Kaciak(Kecamatan Tanjung Raya); Nagari Baringin, Salareh Aia dan III Koto Silungkang (Palembayan); Nagari Simarasok (Baso); Nagari Kamang Mudiak (Kamang Magek); Nagari Koto Rantang dan Pasia Laweh (Palupuh).
“Bila sudah keluar izin pengelolaannya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak lembaga dan anak nagari bisa mengolah hutan dimaksud, dengan beberapa ketentuan,” ujar Yulnasri.
Ketentuan yang dimaksudkannya antara lain, tidak boleh menebang pohon. Anak nagari boleh bercocok tanam di areal hutan desa, selain tanaman kelapa dan kelapa sawit. Di samping itu, anak nagari boleh mengambil hasil hutan, tanpa menebang pohonnya, seperti getah, dan buah kayu,serta hasil lainnya.
“Tujuan diberikannya izin hutan desa kepada nagari antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan anak nagari, di samping sebagai sumber oksigen,” ujarnya pula.
Untuk membantu wujudkan hutan desa, Dishutbun Kabupaten Agam bekerja sama dengan LSM Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi. (MSM)