Kebebasan Ekonomi Indonesia Turun ke Peringkat 72 Dunia, Regulasi Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Senin, 19/10/2026 14:34 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com— Kebebasan ekonomi Indonesia turun ke peringkat ke-72 dari 165 negara dan yurisdiksi dalam laporan Economic Freedom of the World: 2026 Annual Report.
 
Posisi tersebut merosot enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun skor kebebasan ekonomi Indonesia naik tipis dari 6,93 menjadi 6,96 pada skala 0–10.

Center for Market Education (CME) menyebut regulasi ketenagakerjaan yang kaku, hambatan masuk pasar, serta lemahnya perlindungan hukum sebagai sejumlah persoalan yang membatasi kebebasan ekonomi Indonesia.

Kondisi tersebut membuat capaian Indonesia dalam aspek ukuran pemerintahan dan stabilitas moneter belum mampu mengimbangi kelemahan di bidang regulasi dan sistem hukum.

Laporan yang diterbitkan Fraser Institute, Kanada, bersama Economic Freedom Network itu menggunakan data 2024, yakni data terbaru yang tersedia untuk penyusunan laporan edisi 2026.

Meski skor Indonesia meningkat 0,03 poin dibandingkan data tahun sebelumnya, capaian tersebut masih berada di bawah tingkat sebelum pandemi. Pada 2019, skor kebebasan ekonomi Indonesia mencapai 7,14, sedangkan puncaknya tercatat pada 2018 dengan skor 7,15.

Regulasi dan Sistem Hukum Menjadi Titik Lemah

Laporan tersebut memperlihatkan ketimpangan capaian Indonesia dalam lima bidang yang menjadi dasar pengukuran kebebasan ekonomi. Indonesia memperoleh skor relatif tinggi dalam ukuran pemerintahan dan stabilitas moneter, tetapi masih menghadapi persoalan dalam sistem hukum, perlindungan hak milik, dan regulasi.

Dalam kategori ukuran pemerintahan, Indonesia memperoleh skor 8,23 dan menempati peringkat ke-12 dunia. Sementara itu, stabilitas moneter mencatat skor 9,14 dengan peringkat ke-46.

Sebaliknya, sistem hukum dan hak milik hanya memperoleh skor 4,53, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-112. Kondisi lebih rendah terlihat pada kategori regulasi, dengan skor 5,74 atau peringkat ke-126 dari 165 negara dan yurisdiksi.

Kebebasan perdagangan internasional Indonesia berada di peringkat ke-89 dengan skor 7,17. Berikut perincian posisi Indonesia dalam lima bidang penilaian laporan tersebut:

Bidang penilaian Skor (0–10) Peringkat dunia Peringkat ASEAN Perubahan skor dibandingkan 2023
Keseluruhan 6,96 72 7 +0,03
Ukuran pemerintahan 8,23 12 2 −0,02
Sistem hukum dan hak milik 4,53 112 7 (seri) −0,04
Stabilitas moneter 9,14 46 5 +0,15
Kebebasan perdagangan internasional 7,17 89 7 +0,07
Regulasi 5,74 126 7 +0,01

Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan skor keseluruhan belum mencerminkan perbaikan yang merata. Penurunan skor dalam sistem hukum dan hak milik, ditambah capaian regulasi yang masih rendah, menjadi persoalan yang membayangi posisi Indonesia.

Kemajuan Jangka Panjang Terhenti Sejak 2018

Dalam catatan historis laporan tersebut, kebebasan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jangka panjang. Skornya naik dari 4,35 pada 1970, ketika berada di peringkat ke-90, menjadi 5,78 pada 1985, yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-42.

Namun, krisis finansial Asia membawa kemunduran. Pada 2001, posisi Indonesia merosot ke peringkat ke-106.

Pemulihan berikutnya berlangsung secara bertahap hingga Indonesia mencatat skor tertinggi 7,15 pada 2018. Akan tetapi, pandemi Covid-19 menghapus sebagian capaian tersebut. Skor Indonesia turun menjadi 6,90 pada 2020 dan relatif stagnan setelahnya.

Dengan skor 6,96, Indonesia masih terpaut 0,18 poin dari capaian 2019. Penurunan tersebut lebih besar daripada penurunan rata-rata dunia yang tercatat sebesar 0,14 poin.

Dalam periode yang sama, skor sistem hukum Indonesia turun dari 4,92 pada 2019 menjadi 4,53 pada 2024. Stabilitas moneter juga melemah dari 9,45 menjadi 9,14, sedangkan regulasi tetap menjadi salah satu bidang dengan capaian terendah. 

Indonesia Tertinggal dari Sejumlah Negara ASEAN

Dalam perbandingan regional, Indonesia menempati peringkat ketujuh di ASEAN berdasarkan kebebasan ekonomi. Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, dan Kamboja, yang mencatat skor 6,98.

Indonesia masih berada di atas Vietnam, Timor-Leste, Laos, dan Myanmar dalam perbandingan yang disajikan laporan tersebut.

Di kawasan Asia Timur dan Pasifik, Indonesia berada di peringkat ke-13 dari 21 ekonomi, sedikit di bawah skor rata-rata kawasan sebesar 6,99. Skor Indonesia sebesar 6,96 juga masih berada di atas rata-rata dunia yang mencapai 6,62 dan rata-rata negara berpendapatan menengah atas sebesar 6,55.

Dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas, Indonesia menempati peringkat ke-19 dari 45 negara. Posisi tersebut berada di atas Meksiko yang menempati peringkat ke-77, Brasil di peringkat ke-85, dan India di peringkat ke-88 dalam pemeringkatan global.

Namun, posisi Indonesia mengalami perubahan jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga. Pada 2019, Indonesia berada di peringkat ke-65, di atas Thailand yang menempati peringkat ke-79 dan Kamboja di peringkat ke-85.

Dalam laporan terbaru, Thailand berada di peringkat ke-57, sedangkan Kamboja di peringkat ke-68. Keduanya kini berada di atas Indonesia.

Perbedaan skor Indonesia dan Malaysia mencapai 0,61 poin. Menurut laporan tersebut, selisih itu terutama berkaitan dengan bidang regulasi, ketika Indonesia memperoleh skor 5,74, sedangkan Malaysia 7,39. Dalam sistem hukum dan hak milik, Indonesia memperoleh skor 4,53, sementara Malaysia mencapai 5,94.

Indonesia mencatat skor lebih tinggi daripada Malaysia dalam kategori ukuran pemerintahan, yakni 8,23 berbanding 7,23. 

Di tengah berbagai kelemahan tersebut, laporan Fraser Institute mencatat beberapa aspek yang menjadi kekuatan Indonesia.

Dalam kategori ukuran pemerintahan, Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia. Konsumsi pemerintah berada di peringkat ke-31, sedangkan transfer dan subsidi menempati peringkat ke-39. Investasi pemerintah memperoleh skor sempurna 10.

Indonesia juga mencatat skor tinggi dalam stabilitas moneter. Pada laporan terbaru, bidang tersebut memperoleh skor 9,14 dengan peringkat ke-46 dunia.

Skor komponen inflasi mencapai 9,13, meningkat 0,60 poin dibandingkan 2023. Indonesia juga memperoleh peringkat pertama dalam indikator kebebasan warga untuk memiliki rekening bank dalam mata uang asing karena tidak menghadapi pembatasan sebagaimana diukur dalam indikator tersebut.

Kebebasan warga asing untuk berkunjung ke Indonesia kembali memperoleh skor sempurna 10 setelah pembatasan perjalanan selama pandemi berakhir.

Dalam aspek regulasi secara umum, Indonesia berada di peringkat ke-32 untuk indikator beban regulasi keseluruhan dan peringkat ke-41 untuk indikator kredit sektor swasta.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan ekonomi Indonesia tidak muncul secara merata di semua bidang. Kelemahan lebih menonjol pada regulasi tertentu, hambatan masuk pasar, dan kualitas sistem hukum.

Aturan Ketenagakerjaan Terbawah Dunia

Salah satu sorotan utama laporan tersebut adalah regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Dalam kategori ini, Indonesia menempati peringkat ke-148 dari 165 negara dan yurisdiksi.

Posisi Indonesia bahkan berada di urutan terakhir dunia, yakni peringkat ke-165, untuk indikator aturan jam kerja. Dalam fleksibilitas penetapan upah, Indonesia berada di peringkat ke-147 dari 151 negara yang dinilai, sedangkan biaya pemutusan hubungan kerja menempatkan Indonesia di peringkat ke-136.

Indikator lainnya juga menunjukkan tantangan. Aturan upah minimum berada di peringkat ke-112, sementara pembatasan terhadap tenaga kerja asing berada di peringkat ke-130.

Menurut CME, berbagai ketentuan tersebut dapat membatasi fleksibilitas pelaku usaha dalam merekrut dan mengelola tenaga kerja. Organisasi itu menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat berpotensi menghambat kegiatan usaha dan mendorong sebagian pekerja bertahan di sektor informal.

Selain ketenagakerjaan, hambatan masuk pasar juga menjadi persoalan. Indonesia menempati peringkat ke-136 dalam indikator kebebasan untuk memasuki pasar dan bersaing. Sementara itu, keterbukaan pasar berada di peringkat ke-134, perizinan usaha di peringkat ke-128, dan distorsi iklim usaha di peringkat ke-109.

Rangkaian indikator tersebut menjadi dasar penilaian CME bahwa perbaikan kebebasan ekonomi Indonesia memerlukan perhatian lebih besar terhadap penyederhanaan regulasi dan pembukaan akses pasar.

Persoalan lain yang disoroti laporan tersebut adalah kualitas sistem hukum dan perlindungan hak milik.

Skor penegakan kontrak Indonesia turun dari 4,27 menjadi 3,62 pada 2024. Dengan capaian tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-117 dunia dalam indikator penegakan kontrak.

Indikator ketidakberpihakan administrasi publik juga mengalami penurunan. Skornya merosot dari 5,71 pada 2019 menjadi 3,45, menempatkan Indonesia di peringkat ke-123.

Selain itu, indikator campur tangan militer dalam supremasi hukum berada di peringkat ke-110 dari 138 negara yang dinilai. Pendaftaran properti juga mencatat posisi rendah, yakni peringkat ke-130.

Menurut laporan tersebut, persoalan sistem hukum dan perlindungan hak milik berhubungan dengan kepastian berusaha. Penegakan kontrak yang dapat diandalkan dan administrasi publik yang tidak memihak merupakan unsur penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi.

Dalam perdagangan internasional, Indonesia juga menghadapi tantangan berupa biaya impor dan ekspor yang menempatkannya di peringkat ke-124. Perlindungan terhadap aset asing berada di peringkat ke-130, sedangkan variasi tarif antarproduk berada di peringkat ke-116. Laporan itu turut mencatat bahwa kontrol modal masih ketat.

Kepemilikan pemerintah atas bank juga menjadi salah satu indikator yang dinilai kurang mendukung kebebasan ekonomi. Dalam indikator tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-122.

CME: Pemerintah Perlu Menyederhanakan Regulasi

Chief Executive Officer (CEO) Center for Market Education, Dr. Carmelo Ferlito, mengatakan ukuran pemerintahan yang relatif terbatas dan stabilitas moneter merupakan kekuatan Indonesia. Namun, menurut dia, kedua aspek tersebut belum cukup untuk mengimbangi persoalan ketenagakerjaan, hambatan masuk pasar, dan lemahnya penegakan kontrak.

“Indonesia memiliki pemerintahan yang ramping dan mata uang yang stabil, dan itu adalah kekuatan nyata,” kata Ferlito, Senin (19/10/2026).

Ia menilai keunggulan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal apabila pelaku usaha menghadapi keterbatasan dalam merekrut tenaga kerja, kesulitan memasuki pasar, dan ketidakpastian penegakan kontrak.

Ferlito juga menyoroti posisi Indonesia yang berada di urutan terakhir dunia dalam indikator aturan jam kerja, serta mendekati kelompok terbawah dalam fleksibilitas upah dan biaya pemutusan hubungan kerja.

“Jika Indonesia ingin mencapai ambisi pertumbuhannya, Indonesia harus menyederhanakan aturan ketenagakerjaan, memangkas hambatan perizinan untuk masuk pasar, dan memperkuat ketidakberpihakan pengadilan serta administrasi publik,” ujarnya.

Menurut CME, pembenahan tersebut diperlukan agar lingkungan usaha lebih terbuka dan pelaku ekonomi memiliki keleluasaan lebih besar dalam menjalankan kegiatan usahanya. ssc/rel



BACA JUGA