Djohermansyah Djohan: Marak Korupsi Kepala Daerah, Perlu Pengawasan Independen

Senin, 19/10/2026 13:36 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.comn– Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada pertengahan Oktober 2026 kembali menyingkap tabir suram tata kelola pemerintahan daerah.
 
Peristiwa ini menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan pernah cukup menjamin perbaikan sistem jika akar persoalan korupsi—yakni mahalnya biaya politik dan lemahnya pengawasan—tidak segera dibenahi.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa maraknya kasus korupsi di daerah tidak bisa disikapi sekadar sebagai kegagalan moral individu. 
 
 "Jika dugaan korupsi hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, mengapa perkara serupa terus berulang di berbagai daerah?" ujar Djohermansyah, Senin (19/10/2026), menyoroti persoalan struktural yang mencakup tingginya biaya politik, dinasti politik, hingga tumpulnya mekanisme pengawasan.

Evaluasi Dinasti Politik dan Pola Kepemimpinan Lokal

Kasus di Kabupaten Klaten menjadi cermin krusial bagi evaluasi pola regenerasi kepemimpinan daerah. Sejak era reformasi, tampuk kepemimpinan di Klaten secara beruntun berada di lingkaran elite keluarga yang sama: Haryanto Wibowo (2000–2005), Sunarna (2005–2015), Sri Hartini yang merupakan istri Haryanto (2016–2017), Sri Mulyani yang merupakan istri Sunarna (2017–2025), hingga Hamenang Wajar Ismoyo (2025–2030).

Meskipun hubungan kekerabatan tidak otomatis membuktikan tindak pidana, Djohermansyah mengingatkan bahayanya ketika jalur keluarga mendominasi pengaruh politik hingga mengerdilkan kompetisi yang sehat.

"Demokrasi bukan warisan keluarga. Jabatan publik harus tetap menjadi amanah rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.

Biaya Pilkada Mahal dan Jeratan Korupsi

Tingginya biaya pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini dinilai menjadi pemicu utama timbulnya tekanan bagi kepala daerah untuk "mengembalikan modal" setelah menjabat. Praktik ini rawan memicu transaksi haram pada sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual-beli jabatan birokrasi.

Untuk memutus rantai tersebut, Djohermansyah mendesak adanya revisi regulasi Pilkada, termasuk UU No. 10 Tahun 2016, dengan fokus pada transparansi dana politik, kaderisasi partai, dan akuntabilitas pencalonan. Ia juga mengusulkan penerapan Pilkada asimetris yang menyesuaikan karakteristik serta kapasitas masing-masing daerah tanpa mematikan hak politik warga.

DPRD dan Inspektorat Harus Lepas dari Transaksi Kekuasaan

Dari sisi pengawasan internal dan eksternal, Djohermansyah mendorong penguatan independensi DPRD. Kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah perlu dievaluasi agar lembaga legislatif lokal tersebut dapat menjalankan fungsi checks and balances secara nyata, bukan malah menjadi bagian dari transaksi kekuasaan.

Selain itu, pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah perlu dibentengi dengan jaminan independensi auditor dan perlindungan pelapor. Terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga pemeriksa eksternal, Djohermansyah mengingatkan agar predikat tersebut tidak dijadikan tameng bebas korupsi.

"Opini pemeriksaan tidak boleh diperjualbelikan. WTP bukan jaminan daerah bebas korupsi karena tidak menggantikan proses hukum terhadap dugaan suap maupun penyimpangan lainnya," tambahnya, sambil mengimbau agar penetapan tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pencegahan Sistemik: Jangan Hanya Berpatokan pada OTT

Meskipun OTT KPK terbukti efektif, indikator keberhasilan pembersihan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap. Pencegahan sistemik mutlak dilakukan melalui digitalisasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan perizinan, serta transparansi pengelolaan APBD yang diimbangi pengawasan ketat agar tidak berpindah menjadi manipulasi digital.

Mengakhiri keterangannya, Djohermansyah mengingatkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan memberi ruang bagi kepala daerah membangun "kerajaan politik".

"Pergantian generasi tidak boleh hanya menghasilkan pergantian nama, sementara cara berkuasa dan celah korupsinya tetap sama," pungkasnya. ssc/mn

 



BACA JUGA