Nusron Wahid saat menjawab pertanyaan media di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Foto ANTARA
Nusron mundur dari Golkar, empat orang kepercayaannya tersangka KPK. Pengungkapan ini membuka pertanyaan tentang jejaring informal dan dugaan "struktur bayangan" di lingkungan ATR/BPN yang kini diselidiki KPK secara lebih jauh. Sudah saatnya Nusron diperiksa.
sumbarsatu.com— Pengunduran diri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dari kepengurusan Partai Golkar yang disebut telah berlangsung lebih dari enam bulan lalu kembali menjadi perhatian. Bukan semata karena posisi politiknya di partai, tetapi karena keputusan itu muncul di tengah terbongkarnya perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN yang menyeret empat orang yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji mengatakan Nusron telah meninggalkan struktur kepengurusan partai lebih dari enam bulan sebelum pernyataannya pada Senin, 21 September 2026.
"Pak Nusron mundur dari pengurus lebih dari enam bulan lalu. Mungkin mau fokus untuk hal lain," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Keterangan itu perlu dibaca hati-hati. Sebab, yang disebut Sarmuji adalah mundur dari kepengurusan, bukan keluar dari Partai Golkar. Nusron masih disebut sebagai kader Partai Golkar.
Persoalannya, enam bulan terakhir itu kini beririsan dengan rangkaian peristiwa di Kementerian ATR/BPN yang sedang dibongkar KPK. Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026. Di sinilah persoalan menjadi lebih serius daripada sekadar perkara seorang menteri yang anak buahnya terkena OTT. Bukan hanya anak buah, KPK menemukan pola "struktur bayangan"
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 16 September 2026 mengungkap istilah yang cukup penting dalam perkara tersebut: struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN.
KPK melihat adanya struktur resmi kementerian sekaligus jaringan di luar struktur formal yang memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN. Menurut Budi, keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi itu terlihat dari banyaknya layering atau lapisan perantara dalam perkara yang sedang disidik.
"Seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan," kata Budi, 16 September 2026.
Yang membuat istilah tersebut penting adalah posisi Erwin. Ia bukan pegawai ATR/BPN. Namun, menurut konstruksi perkara KPK, Erwin disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron dan memiliki akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Salah satu akses itu disebut terkait dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dengan kata lain, pertanyaan penyidik bukan hanya siapa menerima uang, tetapi juga siapa yang memiliki akses untuk menghubungkan pihak luar dengan pejabat pertanahan yang mempunyai kewenangan administratif.
Aliran Uang Menunjukkan Pola
Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK pada 15 September 2026 memperlihatkan adanya sejumlah aliran uang yang melibatkan orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.
Dalam perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK menduga terdapat permintaan fee dengan kode "dua", yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang akan memperoleh fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan kepada Sontang untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK kemudian menduga Arif berperan sebagai pengepul dan pengelola uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, dua orang yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah hingga kementerian.
Lebih jauh, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang disebut bertuliskan nama Lampri.
KPK juga mendalami setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 17 September 2026, mengatakan penyidik masih menelusuri sumber uang tersebut. KPK menduga Arif terlibat dalam penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Empat orang dalam satu lingkaran. Data tersebut menjadi penting karena empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak berdiri dalam posisi yang sama.
Arif Sugiyanto merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron dan diduga berperan sebagai pengepul serta pengelola uang.
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan Arif.
Erwin merupakan pihak swasta yang disebut memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara HGB Summarecon, ia diduga menjadi perantara antara pihak swasta dan pejabat pertanahan.
Sementara Muhammad Fakhry juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK pada 15 September 2026 secara eksplisit menyebut keempat nama tersebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Konfigurasi ini membuat perkara tersebut berbeda dari kasus korupsi yang hanya melibatkan satu pegawai kementerian secara individual. Berdasarkan konstruksi sementara KPK, terdapat jaringan pihak internal dan eksternal yang diduga saling berhubungan dalam pengurusan layanan pertanahan.
Tetapi harus ditegaskan: status sebagai orang kepercayaan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan Nusron terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Sampai tahap informasi yang tersedia, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka.
Lalu di mana posisi Nusron?
Pertanyaan paling penting justru berada di sini. Apakah Nusron mengetahui aktivitas orang-orang yang disebut sebagai kepercayaannya?
Apakah mereka hanya mempunyai hubungan personal dengan Nusron atau benar-benar mendapat akses karena membawa nama atau representasi Menteri ATR/BPN?
Apakah Nusron pernah memberikan instruksi kepada mereka dalam urusan pertanahan? Apakah ada uang yang akhirnya mengalir kepada Nusron? Dan, yang paling penting, apakah jaringan di luar struktur formal itu terbentuk dengan sepengetahuan atau atas perintah pejabat yang berada di puncak kementerian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab secara publik.
KPK sendiri pada 17 September 2026 masih menyatakan penyidik mendalami asal-usul, peruntukan dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang. Artinya, ruang penyidikan terhadap hubungan antara para tersangka dan pihak lain masih terbuka.
KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Sejumlah ruangan pejabat diperiksa, antara lain ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Namun, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 19 September 2026, ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah. (
Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa hingga titik tersebut KPK belum memperlakukan Nusron sebagai tersangka, setidaknya berdasarkan tindakan penyidikan yang diumumkan kepada publik.
Nusron sendiri pada 18 September 2026 akhirnya memberikan tanggapan. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan kementeriannya mengikuti serta membantu proses penyidikan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon. (Voi)
Ada Persoalan Sebelum OTT ATR/BPN
Nama Nusron sebenarnya sudah muncul dalam perkara lain sebelum OTT di ATR/BPN. Pada 2 September 2026, KPK menyatakan sedang menelaah fakta persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji mengenai uang US$400.000 yang disebut diberikan kepada perantara teman Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta persidangan tersebut akan dianalisis jaksa KPK dalam proses pembuktian perkara.
Fakta ini tidak boleh dicampur begitu saja dengan perkara OTT ATR/BPN, karena keduanya merupakan perkara berbeda. Tetapi secara jurnalistik, kemunculan nama Nusron dalam dua rangkaian perkara yang ditangani KPK dalam waktu berdekatan membuat posisi dan relasi personalnya layak diperiksa lebih jauh berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.
Lalu bagaimana dengan pengunduran diri dari Golkar? Di sinilah informasi mengenai pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Partai Golkar menjadi menarik, tetapi sekaligus paling rawan disimpulkan secara berlebihan.
Sarmuji pada 21 September 2026 mengatakan Nusron sudah mundur dari kepengurusan lebih dari enam bulan lalu. Jika pernyataan itu akurat, keputusan tersebut terjadi jauh sebelum OTT KPK pada 14 September 2026. Karena itu, secara kronologis terdapat dua kemungkinan yang sama-sama belum dapat dibuktikan.
Pertama, pengunduran diri tersebut memang merupakan keputusan politik-organisatoris yang tidak berkaitan dengan perkara hukum di ATR/BPN.
Kedua, bisa saja terdapat persoalan internal atau pertimbangan lain yang sudah diketahui sebelumnya, tetapi belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh Nusron maupun Partai Golkar.
Yang belum tersedia adalah bukti yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut. Karena itu, tidak tepat menyebut Nusron mundur dari Golkar karena orang kepercayaannya ditangkap KPK. OTT baru terjadi 14 September 2026, sedangkan Sarmuji mengatakan Nusron telah meninggalkan kepengurusan lebih dari enam bulan sebelumnya. Secara kronologis saja, klaim sebab-akibat tersebut bermasalah. Yang justru lebih kuat untuk dikembangkan adalah pertanyaan mengenai jaringan kekuasaan dan akses di sekitar Nusron.
KPK sendiri yang pertama kali mengungkap istilah "struktur bayangan". Struktur itu, menurut KPK, tidak berada dalam bagan resmi kementerian, tetapi orang-orang di dalamnya diduga mempunyai akses kepada pejabat formal ATR/BPN.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan lagi sekadar "Nusron mundur dari Golkar atau tidak", melainkan seberapa jauh orang-orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron bekerja atas hubungan personal, membawa akses atas nama dirinya, atau memiliki kewenangan informal dalam urusan pertanahan.
Dan pertanyaan yang paling menentukan secara hukum adalah: apakah penyidikan KPK nantinya menemukan bukti bahwa Nusron mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, atau turut berperan dalam jaringan tersebut? ssc/mn