Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kiri) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. (Ondang/detikcom)
Jakarta, sumbarsatu.com — Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing penjualan produk bubur kertas atau pulp.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha PT TPL selama periode 2008 hingga 2025. Penyidik menduga perusahaan melakukan transaksi penjualan pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, baik untuk transaksi ekspor maupun penjualan di dalam negeri.
Menurut Saiful, dalam periode tersebut PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik menduga transaksi tersebut disertai praktik under invoicing,antara lain dengan mengubah atau memanipulasi HS Code, karakteristik, kegunaan, serta nilai produk yang diperjualbelikan.
Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi penting karena jenis, karakteristik, kegunaan, dan nilai suatu produk dapat memengaruhi penetapan harga transaksi serta kewajiban perpajakan.
Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan untuk menurunkan nilai transaksi yang dilaporkan sehingga berdampak terhadap kewajiban pajak dan penerimaan negara.Diduga Libatkan Pejabat
Dalam penyidikan, Kejagung juga menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum pejabat yang berwenang melakukan pengawasan perpajakan.
Penyidik menduga kerja sama tersebut dilakukan agar transaksi yang semestinya diperiksa dari sisi kewajaran harga tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
Hingga penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk seorang yang disebut sebagai kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin pengadilan.
Kejagung juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut masih merupakan penghitungan sementara dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan serta proses perhitungan kerugian negara.Dua Supervisor Pajak Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung lebih dahulu menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
Keduanya merupakan supervisor tim pemeriksa pajak yang berkaitan dengan PT TPL. Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melakukan pembiaran atau tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya terhadap transaksi perusahaan.
Penyidik menduga terdapat aliran dana sebagai imbalan atas tindakan tersebut.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi kemudian memperluas konstruksi perkara. Penyidikan tidak lagi hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga kepada badan usaha yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.
PT TPL disangka menggunakan ketentuan pidana korupsi terhadap korporasi. Dalam konstruksi hukum yang disampaikan Kejagung, korporasi dikenakan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa Itu Transfer Pricing?
Perkara ini juga menyoroti praktik transfer pricing, yakni penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau berada dalam satu kelompok usaha.
Pada dasarnya, transfer pricing bukan tindakan ilegal. Transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi diperbolehkan sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa prinsip tersebut mengharuskan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan seolah-olah transaksi berlangsung antara pihak independen. Harga atau laba transaksi afiliasi harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dibandingkan transaksi independen yang sebanding.
Karena itu, persoalan hukum dalam perkara PT TPL bukan semata-mata keberadaan transaksi dengan perusahaan afiliasi, tetapi dugaan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga atau klasifikasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan kemudian digunakan untuk memengaruhi nilai transaksi yang dilaporkan.
Dalam transaksi afiliasi tertentu, wajib pajak juga diwajibkan menyimpan dokumentasi transfer pricing. Dokumentasi tersebut antara lain meliputi master file, local file, dan laporan per negara atau country-by-country report sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Modus Klasifikasi Produk Jadi Sorotan
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah dugaan manipulasi klasifikasi produk.
Penyidik menyebut produk yang seharusnya berupa dissolving pulp diduga diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau BHKP.
Dissolving pulp memiliki karakteristik dan kegunaan yang berbeda dari pulp yang digunakan untuk pembuatan kertas. Karena itu, perubahan klasifikasi berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai produk dapat berpengaruh terhadap penilaian harga dan transaksi perdagangan.
Kejagung kini mendalami bagaimana perubahan klasifikasi tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, bagaimana dokumen transaksi dibuat, serta bagaimana pengawasan perpajakan terhadap transaksi tersebut dilakukan.
Penyidik juga mendalami transaksi antara PT TPL dan pihak-pihak afiliasinya, baik transaksi ekspor maupun transaksi domestik. (
Kinerja Keuangan TPL Menurun
Kasus hukum tersebut muncul ketika kinerja keuangan PT TPL juga tengah menghadapi tekanan.
Berdasarkan laporan keuangan 2025 yang tersedia pada laman investor perusahaan, PT TPL membukukan penjualan dan pendapatan usaha sekitar USD86,29 juta pada 2025, turun cukup tajam dibandingkan USD116,69 juta pada 2024.
Laba bruto perusahaan juga merosot dari sekitar USD16,53 juta pada 2024 menjadi hanya sekitar USD1,06 juta pada 2025.
Pada tahun yang sama, perusahaan mencatat rugi bersih sekitar USD69,42 juta, membengkak dibandingkan rugi sekitar USD21,46 juta pada 2024.
Data tersebut menunjukkan tekanan cukup besar terhadap kinerja perusahaan sebelum perkara pidana ini memasuki tahap penetapan tersangka korporasi.
Dalam laporan keberlanjutan 2024, PT TPL mencatat produksi pulp sebesar 150.710 ton, turun dari 153.623 ton pada 2023. Pendapatan 2024 tercatat sekitar USD116,687 juta.
Ekspor dan Pasar Domestik
Catatan keuangan perusahaan juga memperlihatkan bahwa pasar domestik menjadi salah satu sumber utama penjualan pulp PT TPL.
Pada laporan keuangan interim semester I 2025, perusahaan mencatat penjualan pulp ke pasar Indonesia sekitar USD29,84 juta, sedangkan penjualan ke China sekitar USD1,78 juta. Pada periode yang sama 2024, penjualan domestik mencapai sekitar USD45,43 juta dan penjualan ke China USD5,96 juta.
Data ini memperlihatkan bahwa aktivitas penjualan perusahaan mencakup pasar domestik sekaligus ekspor, yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan Kejagung.
Dalam perkara yang sedang berjalan, penyidik akan menentukan apakah perbedaan klasifikasi, nilai transaksi, dan harga penjualan tersebut merupakan bagian dari transaksi bisnis yang wajar atau justru digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi dan kewajiban kepada negara.Perkara transfer pricing bukan satu-satunya persoalan hukum yang dihadapi PT TPL.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan, TPL mencatat sejumlah perkembangan penting sepanjang 2025–2026, termasuk penghentian operasional serta perkembangan terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan. Perusahaan juga mencatat adanya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterbukaan informasinya.
Dengan demikian, penetapan tersangka korporasi dalam perkara transfer pricing menambah persoalan hukum dan bisnis yang harus dihadapi perusahaan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski Kejagung menyebut potensi kerugian negara sekitar Rp2 triliun, angka tersebut masih harus ditempatkan sebagai perkiraan sementara.
Perhitungan final akan menentukan besaran kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan secara hukum. Penyidik juga masih harus mengurai hubungan antara dugaan manipulasi klasifikasi produk, nilai transaksi, kewajiban perpajakan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Dengan diperiksanya 112 saksi dan disitanya dokumen serta bukti elektronik, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan rangkaian transaksi yang berlangsung selama 17 tahun, dari 2008 sampai 2025.
Periode yang panjang tersebut membuat perkara PT TPL menjadi salah satu perkara transfer pricing dengan rentang waktu penyidikan yang panjang. Kejagung kini harus membuktikan apakah praktik yang diduga terjadi tersebut dilakukan secara sistematis, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, serta berapa nilai kerugian negara yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi juga menjadi ujian bagi penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, terutama dalam perkara yang melibatkan transaksi lintas negara, perusahaan afiliasi, kewajiban perpajakan, dan dugaan manipulasi nilai perdagangan.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan terhadap PT TPL maupun pihak-pihak yang terkait tetap harus dipandang sebagai dugaan tindak pidana, bukan sebagai kesalahan yang telah terbukti. ssc/mn