-
Jakarta, sumbarsatu.com — Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mengalami perubahan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati penyesuaian target pendapatan dan belanja negara. Masing-masing pos meningkat sekitar Rp9,1 triliun dibandingkan rancangan awal yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah, target pendapatan negara dan hibah meningkat dari Rp3.426 triliun menjadi Rp3.435,1 triliun. Sementara belanja negara naik dari Rp4.097,2 triliun menjadi Rp4.106,3 triliun.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran tetap dipertahankan sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut sama dengan target defisit yang disampaikan pemerintah dalam rancangan awal RAPBN 2027.
Kenaikan target pendapatan terutama berasal dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan perpajakan bertambah Rp4 triliun, dari Rp2.908 triliun menjadi Rp2.912 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak meningkat Rp2 triliun menjadi Rp2.593,4 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai juga bertambah Rp2 triliun menjadi Rp318,6 triliun.
PNBP meningkat Rp5,2 triliun, dari Rp517,4 triliun menjadi Rp522,5 triliun. Adapun penerimaan hibah tidak mengalami perubahan dan tetap dipatok sebesar Rp0,7 triliun.
Di sisi belanja, peningkatan Rp9,1 triliun seluruhnya berasal dari belanja pemerintah pusat. Belanja pemerintah pusat naik dari Rp3.362,2 triliun menjadi Rp3.371,3 triliun.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari belanja kementerian/lembaga (K/L), yang meningkat dari Rp1.504,7 triliun menjadi Rp1.513,8 triliun. Sementara belanja non-K/L tetap Rp1.857,5 triliun dan transfer ke daerah tetap Rp735 triliun.
Postur tersebut menunjukkan pemerintah masih mempertahankan arah kebijakan fiskal ekspansif untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 2027. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen, lebih tinggi dibandingkan target APBN 2026 sebesar 5,4 persen.
Pemerintah juga menargetkan tingkat kemiskinan pada 2027 berada pada kisaran 6–6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen. Hingga akhir Juli 2026, pemerintah mencatat pendapatan negara tumbuh 21,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara belanja negara tumbuh 18,2 persen.
Batas Bebas PPh UMKM Berpeluang Naik
Di tengah pembahasan RAPBN 2027, pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap batas omzet UMKM orang pribadi yang memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan batas omzet Rp500 juta yang saat ini menjadi batas bagian omzet yang tidak dikenai PPh masih dapat dievaluasi. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelaku UMKM.
Saat ini, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, omzet usaha orang pribadi sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Jika omzet melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, bagian omzet di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perubahan penting lainnya adalah tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi dibatasi masa pemanfaatannya seperti ketentuan sebelumnya. Tarif tersebut dapat digunakan selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan atau memilih menggunakan ketentuan tarif umum.
Untuk koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap memiliki jangka waktu pemanfaatan maksimal empat tahun sejak terdaftar. Sementara batas omzet untuk dapat menggunakan skema PPh Final tersebut tetap Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha kecil sekaligus menata agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran. Pemerintah juga memperluas pengaturan mengenai penggabungan atau agregasi peredaran bruto untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM.
Cadangan Devisa Tembus USD146,5 Miliar
Sementara itu, dari sektor eksternal, posisi cadangan devisa Indonesia menunjukkan penguatan. Bank Indonesia mencatat cadangan devisa pada akhir Agustus 2026 mencapai USD146,5 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir Juli 2026 sebesar USD145,3 miliar.
BI menyebut peningkatan tersebut terutama dipengaruhi penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah. Peningkatan itu berlangsung di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan BI merespons ketidakpastian pasar keuangan global.
Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 5,4 bulan impor, atau 5,3 bulan impor sekaligus pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka itu jauh di atas standar kecukupan internasional yang berada di sekitar tiga bulan impor.
Data indikator moneter BI juga menunjukkan cadangan devisa berdasarkan konsep Internati
onal Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL) meningkat dari USD145,344 miliar pada akhir Juli menjadi USD146,508 miliar pada akhir Agustus 2026.
Penguatan cadangan devisa tersebut menjadi salah satu penyangga penting bagi stabilitas ekonomi domestik, khususnya dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Di sisi moneter, BI pada Rapat Dewan Gubernur 18–19 Agustus 2026 mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, Deposit Facility 4,75 persen, dan Lending Facility 6,50 persen. Sementara inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen secara tahunan.
Selain itu, BI mencatat uang primer (M0) adjusted pada Agustus 2026 tumbuh 16,3 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp2.281,5 triliun. Pertumbuhan tersebut melanjutkan pertumbuhan Juli yang mencapai 17,1 persen.
Dengan demikian, perubahan postur RAPBN 2027 berlangsung di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan, mempertahankan belanja untuk mendorong pertumbuhan, sekaligus menjaga defisit tetap dalam batas 2,40 persen PDB. Di sisi lain, meningkatnya cadangan devisa dan tetap terjaganya indikator moneter memberikan ruang bagi pemerintah dan Bank Indonesia untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global pada 2027.
Catatan penting: saya sengaja mengoreksi bagian angka dalam naskah awal. Angka Rp3.426 triliun adalah target awal, sedangkan setelah penyesuaian menjadi Rp3.435,1 triliun. Jadi kenaikannya benar Rp9,1 triliun. Data resmi pemerintah juga mengonfirmasi angka awal Rp3.426 triliun dan belanja Rp4.097,2 triliun.
Kalau Anda ingin, naskah ini juga bisa saya buat menjadi versi berita yang lebih tajam untuk sumbarsatu.com, dengan gaya jurnalistik yang lebih kritis dan judul yang lebih “menggigit”.ssc/mn