Jakarta, sumbarsatu.com— Pemerintah Indonesia menghadapi sorotan sejumlah negara ASEAN menyusul meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi bergerak melintasi batas negara. Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina menjadi negara yang terdampak asap dalam beberapa pekan terakhir.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan Indonesia terus melakukan pengendalian karhutla di dalam negeri sekaligus berkoordinasi dengan negara-negara tetangga melalui mekanisme ASEAN.
Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan Indonesia mengutamakan kerja sama dengan negara-negara kawasan dalam menangani persoalan lingkungan yang berdampak lintas batas.
"Indonesia senantiasa mengedepankan kerja sama dengan negara-negara tetangga, menjaga hubungan bilateral yang baik, khususnya dalam menghadapi isu lingkungan yang memiliki dampak lintas batas seperti kabut asap," kata Vahd dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut Vahd, Indonesia tidak hanya meningkatkan langkah pengendalian karhutla di dalam negeri, tetapi juga menjalankan mekanisme kerja sama ASEAN berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Alert Level 3 sejak 26 Agustus
Dalam penanganan kabut asap lintas batas, status kawasan telah berada pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026. Status tersebut diberlakukan oleh ASEC sebagai kantor interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control.
Pada status tersebut, negara-negara ASEAN diwajibkan meningkatkan pelaporan situasi secara berkala, termasuk menyampaikan Situation Report (SITREP) harian dan peta trajektori asap kepada National Focal Point masing-masing negara anggota.
Vahd mengatakan Indonesia telah memenuhi kewajiban tersebut. Data yang dilaporkan antara lain titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap serta perkembangan penanggulangan karhutla.
Indonesia juga melaporkan respons darurat nasional dan operasi pemadaman berskala luas serta peningkatan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Pemerintah juga mendorong percepatan pengoperasian penuh ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) agar koordinasi regional dalam menghadapi kabut asap lintas batas dapat berjalan lebih efektif.
Malaysia dan Brunei Dorong Mekanisme ASEAN
Tekanan terhadap Indonesia meningkat setelah Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.
Kesepakatan tersebut muncul dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 (ALC-27) di Bandar Seri Begawan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Malaysia dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah sepakat bahwa mekanisme ASEAN merupakan pendekatan yang tepat untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.
Sehari sebelumnya, 21 Agustus 2026, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan juga mengatakan Malaysia akan menggunakan saluran diplomatik ASEAN untuk mencari penyelesaian persoalan kabut asap. Pemerintah Malaysia bahkan berencana menyampaikan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN terkait persoalan tersebut. (Malay Mail)
Persoalan kabut asap menjadi perhatian serius Malaysia karena sejumlah wilayah Sarawak mengalami penurunan kualitas udara. Pada 20 Agustus 2026, misalnya, indeks pencemaran udara di Serian tercatat 204 atau kategori sangat tidak sehat. Kuching juga tercatat 195, Samarahan 182, Sri Aman 179, Sarikei 158 dan Sibu 152.
Kondisi tersebut bahkan menyebabkan 591 sekolah di Sarawak ditutup sementara pada 20–21 Agustus 2026.
Indonesia Disorot
Persoalan karhutla kemudian menjadi perhatian lebih luas setelah kabut asap dilaporkan menyebar ke sejumlah negara ASEAN. Pada 2 September 2026, BBC Indonesia melaporkan asap dari karhutla di Kalimantan telah menembus Malaysia, Brunei Darussalam dan Filipina.
Di sejumlah wilayah terdampak, kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat sehingga aktivitas sekolah dan kegiatan luar ruangan terganggu.
Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dibawanya persoalan tersebut ke mekanisme ASEAN menunjukkan adanya persoalan dalam penyelesaian kabut asap di tingkat nasional.
Menurut Satria, penggunaan forum regional tersebut dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah Indonesia dinilai "tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini".
Secara hukum, persoalan kabut asap lintas batas memang memiliki mekanisme regional. Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Penyelesaian perselisihan dalam kerangka tersebut mengedepankan konsultasi dan negosiasi secara damai.
Ancaman Asap Belum Berakhir
Sementara itu, kondisi atmosfer kawasan menunjukkan ancaman kabut asap belum sepenuhnya mereda.
Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASEAN Specialised Meteorological Centre/ASMC) pada 6 September 2026 melaporkan kondisi kering masih terjadi di sebagian wilayah selatan ASEAN. Titik panas terdeteksi dalam jumlah signifikan di Kalimantan bagian selatan, sementara asap dari Kalimantan bergerak ke utara menuju Sarawak.
ASMC juga mendeteksi asap dari Sumatra dan Kalimantan bergerak menuju sebagian wilayah Malaysia dan Singapura. Sejumlah stasiun pemantauan kualitas udara di Sumatra, Kalimantan dan Malaysia bagian selatan melaporkan kualitas udara dari kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Yang lebih mengkhawatirkan, ASMC memprediksi September hingga November 2026 berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal di sebagian besar wilayah Maritim Asia Tenggara. Kondisi tersebut diperburuk oleh fenomena El Niño yang diperkirakan menguat, sehingga risiko periode kering berkepanjangan dan peningkatan titik panas tetap tinggi.
Dengan kondisi tersebut, kabut asap lintas batas berpotensi terus menjadi persoalan regional apabila pengendalian sumber api tidak berjalan efektif.
Pemerintah Andalkan Hujan dan Modifikasi Cuaca
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan persoalan asap, terutama di wilayah Kalimantan Barat, masih berkaitan dengan karakteristik lahan gambut.
Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pontianak, Jumat, 4 September 2026, Suharyanto menyebut api di sejumlah lokasi telah berhasil dipadamkan, tetapi asap masih bertahan.
"Memang terjadi penurunan, meskipun sangat pekat asapnya. Kabutnya ini bisa selesai itu setelah datang hujan yang deras," kata Suharyanto.
Pemerintah kemudian memaksimalkan potensi awan hujan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pada 4–8 September 2026 di Kalimantan Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses pemadaman, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut yang membuat api dan asap dapat bertahan lebih lama.
Namun, persoalan karhutla tidak hanya menyangkut pemadaman api. Ketika asap telah melintasi batas negara, persoalannya berubah menjadi isu lingkungan, kesehatan masyarakat, diplomasi, dan hubungan antarnegara.
Indonesia sebelumnya juga telah menjadi tuan rumah Pertemuan ke-27 Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution di Bali pada 9 Juli 2026. Pertemuan yang dihadiri Brunei, Malaysia, Singapura, Thailand dan Timor-Leste itu membahas implementasi AATHP dan penguatan koordinasi regional menghadapi peningkatan risiko karhutla.
Dengan demikian, penggunaan mekanisme ASEAN saat ini bukanlah mekanisme baru. Persoalannya adalah sejauh mana mekanisme tersebut mampu mendorong negara-negara anggota, terutama negara sumber kebakaran, melakukan tindakan nyata agar kabut asap tidak kembali menjadi persoalan lintas batas setiap musim kemarau. ssc/mn