Daerah Kaya Tinggal Cerita

Minggu, 30/08/2026 07:37 WIB

OLEH Djohermansyah Djohan

KALAU Kabupaten Bengkalis yang selama ini dikenal sebagai daerah kaya sudah mulai kesulitan membiayai pembangunan dan membayar kewajibannya, kita patut bertanya: ada apa dengan desentralisasi fiskal kita? Pertanyaan itu bukan mengada-ada.

Bengkalis adalah salah satu daerah penghasil minyak bumi terbesar di Riau. Selama bertahun-tahun, penerimaan dari minyak dan gas bumi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) membuat APBD-nya relatif besar. Daerah ini bahkan pernah menikmati masa ketika APBD menembus sekitar Rp5 triliun. Namun, kini ceritanya berbeda.

Pada 2026, Bengkalis menghadapi tekanan fiskal berat akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), termasuk DBH yang pembayarannya mengalami penundaan. Pemerintah daerah pun harus mengencangkan ikat pinggang. Pembayaran kepada pihak ketiga tertunda, pembangunan infrastruktur direm, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terancam dipangkas. Daerah kaya mulai tinggal cerita.

Dari Rp50 Triliun ke Rp226 Triliun

Persoalan Bengkalis tidak bisa dilepaskan dari kebijakan fiskal nasional. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah pusat melakukan pengurangan TKD secara signifikan. Pada 2025, pengurangan disebut sekitar Rp50 triliun. Pada 2026, tekanan itu jauh lebih besar, sekitar Rp226 triliun. Jika kecenderungan tersebut berlanjut, pada 2027 daerah kembali berpotensi menghadapi pengurangan sekitar Rp190 triliun.

Bagi pemerintah pusat, kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari efisiensi dan konsolidasi fiskal guna membiayai program-program favorit presiden. Namun, dari perspektif pemerintah daerah, persoalannya berbeda.

TKD bukan sekadar angka dalam tabel APBN. Bagi sebagian besar daerah, TKD adalah urat nadi APBD. Ketika transfer berkurang atau pembayarannya terlambat, pemerintah daerah kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi dasarnya. Bengkalis adalah contoh nyata.

Alokasi TKD yang diterima daerah disebut berkurang hampir Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, pendapatan Bengkalis sangat bergantung pada TKD, terutama DBH migas dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Lebih problematis lagi jika DBH yang merupakan hak daerah mengalami penundaan pembayaran.

Pemerintah daerah kemudian berada dalam posisi serba salah. Kewajiban sudah ada, pekerjaan sudah dilaksanakan, tetapi uang belum tersedia.

Akibatnya, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga tertunda. Pembangunan jalan ditunda. Fasilitas publik baru sulit dibangun. Pemerintah daerah akhirnya lebih banyak berkutat dengan belanja rutin dan kewajiban dasar.

Informasi yang saya peroleh menyebutkan, Bengkalis masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga dari kegiatan tahun 2025 lebih dari Rp500 miliar. Ini sudah menjadi alarm krisis fiskal daerah.

TPP Dipangkas, Pasar Ikut Sepi

Dampak krisis fiskal tidak berhenti di kantor pemerintah. Salah satu yang paling cepat terasa adalah TPP ASN. Pemangkasan hingga 50 persen menjadi opsi yang harus dipertimbangkan pemerintah daerah untuk menjaga belanja wajib lainnya.

Sekilas, TPP mungkin terlihat sebagai tunjangan tambahan. Namun, bagi banyak pegawai, TPP sudah menjadi bagian dari perencanaan ekonomi rumah tangga. Dari sanalah cicilan sepeda motor dibayar, KPR rumah dicicil, uang sekolah anak dipenuhi, dan kebutuhan sehari-hari dibeli. Sementara itu, gaji pokok sendiri umumnya digunakan untuk membayar pinjaman kepada bank dengan jaminan SK pegawai.

Ketika TPP dipangkas, konsumsi ikut turun. Pegawai mengurangi belanja. Warung kehilangan pelanggan. Pedagang pasar kehilangan pembeli. UMKM ikut terkena imbas.

Dengan kata lain, pemotongan belanja pemerintah daerah dapat berubah menjadi perlambatan ekonomi masyarakat. Hal ini penting diperhitungkan dalam setiap kebijakan efisiensi anggaran.

Jangan hanya menghitung berapa rupiah yang dapat dihemat pemerintah. Hitung pula berapa rupiah yang hilang dari perputaran ekonomi lokal.

Bengkalis Bukan Daerah Miskin

Yang membuat persoalan Bengkalis semakin paradoks adalah statusnya sebagai daerah penghasil sumber daya alam.

Data BPS menunjukkan, PDRB Bengkalis atas dasar harga berlaku mencapai Rp115,88 triliun pada 2020 dan meningkat menjadi Rp168,64 triliun pada 2023. Kontribusinya sekitar 16,39 persen terhadap total PDRB Riau, terbesar di antara kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Karena itu, saya memahami jika masyarakat Bengkalis merasa heran: mengapa daerah dengan aktivitas ekonomi sebesar itu justru mengalami tekanan fiskal?

Jawabannya adalah karena PDRB tidak sama dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Daerah bisa memiliki aktivitas ekonomi dan sumber daya alam yang besar, tetapi ruang fiskal pemerintah daerah tetap sangat bergantung pada desain hubungan keuangan pusat-daerah.

Bengkalis juga menanggung dampak sosial dan ekologis dari eksploitasi migas. Karena itu, DBH bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah pusat. Ia merupakan bagian dari mekanisme pembagian penerimaan negara kepada daerah berdasarkan asas keadilan sesuai konstitusi. Maka, pembayaran DBH secara tepat waktu menjadi sangat penting.

Jangan Kembalikan Otonomi ke Jakarta

Saya melihat persoalan Bengkalis dalam perspektif yang lebih luas. Pemangkasan TKD secara besar-besaran berpotensi melahirkan sentralisasi fiskal.

Secara formal, Indonesia tetap menjalankan otonomi daerah. Kepala daerah dipilih langsung, DPRD ada, dan urusan pemerintahan daerah tetap berjalan.

Namun, kalau kemampuan daerah untuk membiayai urusan tersebut sangat ditentukan oleh keputusan fiskal pemerintah pusat, otonomi itu menjadi sekarat. Daerah kembali menunggu Jakarta.

Berapa transfer yang diberikan? Kapan DBH dibayarkan? Belanja apa yang boleh dilakukan? Program apa yang harus dipangkas?

Semangat Reformasi 1998 sesungguhnya adalah mengakhiri pola pemerintahan yang terlalu tersentralisasi. Desentralisasi dirancang agar daerah memiliki ruang untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Jangan sampai otonomi daerah secara politik tetap berjalan, tetapi secara fiskal perlahan dikembalikan ke pusat.

Alarm untuk Indonesia

Saya pernah menjadi Penjabat Gubernur Riau pada 2013–2014. Karena itu, saya prihatin melihat kondisi Bengkalis sekarang.

Kalau Bengkalis—yang selama ini dikenal sebagai daerah kaya—sudah menghadapi kesulitan fiskal, bagaimana dengan daerah yang kapasitas fiskalnya memang rendah?

Bagaimana dengan Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Papua, dan daerah-daerah lain yang PAD-nya terbatas serta sangat bergantung pada TKD?

Kalau daerah kaya saja megap-megap, daerah miskin bisa lebih dahulu tersungkur.

Karena itu, pemerintah pusat perlu mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan TKD. Efisiensi anggaran tentu penting. Namun, efisiensi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Khusus daerah penghasil sumber daya alam seperti Bengkalis, perlu ada formula yang lebih adil dan berkelanjutan. DBH yang menjadi hak daerah harus dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan transfer pusat justru membuat daerah berutang kepada pihak ketiga dan menghentikan pembangunan.

Pada saat yang sama, Bengkalis juga harus berbenah. Masa keemasan migas tidak boleh membuat daerah terlena. Diversifikasi ekonomi dan penguatan PAD harus menjadi agenda serius. Namun, membangun kemandirian fiskal membutuhkan waktu.

Jangan meminta daerah segera mandiri sambil sekaligus mengurangi pelampung yang membuatnya tetap mengapung. Daerah kaya jangan sampai tinggal cerita.

Bengkalis harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar soal menghemat APBN. Di balik setiap rupiah TKD yang dipangkas, ada jalan yang tidak diperbaiki, kewajiban yang tertunda, pegawai yang kehilangan daya beli, pedagang yang kehilangan pembeli, dan masyarakat yang merasakan langsung dampaknya. Desentralisasi fiskal jangan sampai berubah menjadi sentralisasi fiskal.

Sebab, ketika uang kembali terkumpul di Jakarta, sementara beban pelayanan publik tetap berada di daerah, yang sesungguhnya sedang dipangkas bukan hanya anggaran daerah, melainkan daya hidup otonomi daerah itu sendiri.*



BACA JUGA