Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Menkeu Pastikan Tak Ganggu Fiskal

Kamis, 20/08/2026 10:18 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com — Pemerintah memastikan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu kondisi fiskal negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut dan memastikan target defisit APBN 2027 tetap terjaga.

Purbaya menyatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran akibat pengalihan status tersebut, termasuk untuk tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan membahayakan kondisi fiskal pemerintah maupun mengubah target defisit RAPBN 2027.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Purbaya, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati arah kebijakan fiskal RAPBN 2027 dengan defisit berada pada kisaran 1,80–2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus meningkatkan kualitas belanja agar lebih pro-pertumbuhan dan pro-kesejahteraan.

Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut juga mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Mereka akan memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai status untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan data yang akurat.

Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu. Dengan demikian, terdapat sekitar 1,19 juta guru PPPK yang masuk dalam cakupan data tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, guru yang sudah berstatus PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Pemerintah Siapkan Skema Anggaran

Kebijakan pengalihan status guru PPPK tersebut tidak terlepas dari persoalan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sebelumnya, pemerintah mengidentifikasi adanya daerah yang menghadapi tekanan fiskal dalam pembayaran gaji PPPK. Pemerintah bahkan menyiapkan kemungkinan dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.

Purbaya sebelumnya menyatakan pemerintah tengah memeriksa kondisi keuangan daerah untuk menentukan daerah yang membutuhkan tambahan dukungan. Mekanisme tersebut disiapkan agar pembayaran gaji PPPK tetap dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah. 

Pemerintah juga menyatakan kebutuhan PPPK akan diperhitungkan sejak awal penyusunan kebijakan TKD dan Dana Alokasi Umum (DAU) 2027. Langkah tersebut dimaksudkan agar kebutuhan belanja pegawai dapat lebih terencana dalam struktur anggaran pemerintah daerah.

Masuk dalam Prioritas Pembangunan SDM

Penguatan status dan kesejahteraan guru menjadi bagian dari agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 menekankan bahwa APBN harus menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, memperkuat perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam arah kebijakan RAPBN 2027, pemerintah dan DPR juga menyepakati pentingnya menjaga alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Pemerintah diarahkan memperkuat program pendidikan, termasuk bantuan pendidikan, wajib belajar 13 tahun, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Dari sisi makroekonomi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 berada pada kisaran 5,8–6,5 persen, tingkat kemiskinan 6,0–6,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen, serta rasio gini 0,362–0,367.

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan fiskal 2027 dirancang untuk meningkatkan kualitas belanja agar lebih pro-pertumbuhan dan pro-kesejahteraan. Defisit tetap dijaga dalam rentang 1,80–2,40 persen terhadap PDB. 

Menunggu Sinkronisasi Data

Prasetyo mengatakan penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan dari berbagai aspek dan tidak dapat dilakukan secara terpisah. Karena itu, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status kepegawaian.

Pemerintah juga terus menerima masukan dari DPR dan berbagai asosiasi guru sebagai bahan dalam merumuskan kebijakan.

Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK paruh waktu memperoleh jalur menuju status penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Bagi pemerintah, tantangannya kini bukan hanya memastikan perubahan status kepegawaian berjalan, tetapi juga menjaga agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap, berbasis data, dan tetap berada dalam koridor kesinambungan fiskal.

Di sisi lain, pemerintah harus memastikan peningkatan kesejahteraan dan kepastian status guru benar-benar berujung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan. Sebab, sebagaimana arah kebijakan RAPBN 2027, belanja negara tidak hanya dituntut terserap, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia. ssc/mn



BACA JUGA