APBN Ekspansif, Pemerintah Kejar Pertumbuhan 6 Persen pada 2027

Minggu, 16/08/2026 06:40 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2027, Presiden Prabowo Subianto menyebut pendapatan negara hingga akhir Juli 2026 tumbuh 21,3 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara belanja negara meningkat 18,2 persen.

Meski belanja negara tumbuh cukup tinggi, Presiden menyatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Juli 2026 masih terkendali pada level 0,91 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, ekspansi belanja tersebut dinilai perlu diikuti dengan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran. Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengatakan persoalan utama bukan semata-mata terletak pada besarnya belanja pemerintah, melainkan sejauh mana belanja tersebut mampu menghasilkan dampak terhadap aktivitas ekonomi.

Menurut Dipo, pemerintah cenderung menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas melalui belanja yang agresif. Karena itu, pemerintah perlu membuktikan bahwa program-program prioritas yang dibiayai APBN benar-benar menghasilkan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian.

Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut, menurut dia, semestinya tidak hanya dipandang sebagai belanja sosial, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian daerah apabila rantai pasoknya melibatkan pelaku usaha lokal.

Dengan demikian, peningkatan belanja negara tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperluas kesempatan kerja.

Target Pertumbuhan 6 Persen

Untuk 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dengan belanja negara mencapai Rp4.097,2 triliun. Defisit APBN ditargetkan berada pada level 2,4 persen terhadap PDB.

Besarnya belanja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memberikan ruang cukup besar bagi kebijakan fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Tantangannya adalah memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal.

Dalam konteks tersebut, efektivitas belanja menjadi salah satu faktor penting untuk menentukan apakah kebijakan fiskal ekspansif benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau sekadar memperbesar aktivitas belanja pemerintah.

KDMP dan Distribusi Barang Subsidi

Di sisi lain, kebijakan fiskal pemerintah juga berkaitan dengan rencana penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari jaringan distribusi barang bersubsidi.

Presiden Prabowo menegaskan seluruh barang subsidi akan didistribusikan melalui KDMP dan tidak boleh diperdagangkan kembali. Kebijakan tersebut kemudian mendapat perhatian dari kalangan ekonom, terutama terkait kesiapan KDMP menggantikan atau memperluas jaringan distribusi yang selama ini sudah berjalan.

Ekonom Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai KDMP sebaiknya difungsikan sebagai penambah jaringan distribusi, termasuk untuk barang subsidi energi, bukan secara langsung menggantikan rantai pasok dan jaringan penyalur yang telah ada.

Menurut Yayan, perluasan peran KDMP dengan menambah jangkauan distribusi dinilai lebih rasional dibandingkan menjadikannya sebagai pengganti seluruh jaringan distribusi yang sudah berjalan.

Ia mengingatkan, jika KDMP dipaksakan menggantikan penyalur resmi yang selama ini beroperasi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terhadap stabilitas pasokan energi bagi masyarakat.

Berpotensi Ubah Regulasi BBM dan LPG

Persoalan lainnya adalah aspek regulasi. Jika KDMP nantinya ditetapkan sebagai penyalur tunggal barang bersubsidi, pemerintah harus melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi yang saat ini menjadi dasar penyediaan dan distribusi energi bersubsidi.

Di antaranya Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.

Perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana karena menyangkut aspek hukum, tata kelola distribusi, mekanisme penyaluran, hingga keberadaan jaringan distribusi yang telah berjalan.

Karena itu, dua agenda pemerintah—ekspansi fiskal untuk mengejar pertumbuhan 6 persen dan penguatan KDMP sebagai jaringan distribusi—sama-sama membutuhkan desain kebijakan yang matang.

Belanja negara yang besar harus dipastikan memberikan efek berganda terhadap perekonomian, sementara perluasan peran KDMP perlu dilakukan tanpa mengganggu rantai pasok yang telah menopang kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, tantangan RAPBN 2027 bukan hanya seberapa besar anggaran yang dibelanjakan pemerintah, tetapi seberapa efektif anggaran tersebut menggerakkan ekonomi, menjaga stabilitas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.ssc/mn



BACA JUGA