Djohermansyah: Perbaiki Sistem Insentif Kepala Daerah, Bukan Jadikan PAD sebagai Bonus

Senin, 06/07/2026 20:29 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, sumbarsatu.com--Pakar pemerintahan daerah Prof. Djohermansyah Djohan mengingatkan pemerintah agar tidak terus membiarkan paradoks dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, negara menuntut integritas tinggi dari kepala daerah. Namun, di sisi lain, penghasilan resmi mereka nyaris tidak berubah selama lebih dari dua dekade dan dinilai tidak sebanding dengan beban jabatan yang diemban.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menilai perdebatan mengenai usulan pemberian tambahan hak keuangan kepala daerah yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak berhenti pada persoalan setuju atau menolak. Yang lebih penting adalah memastikan persoalan mendasar yang hendak diselesaikan.

"Kalau diagnosisnya keliru, obat apa pun hanya akan memperparah penyakit," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, selama ini pemerintah lebih menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi melalui pengawasan dan penindakan. Namun, negara dinilai belum serius membenahi sistem insentif yang diterima kepala daerah.

Menurut Djohermansyah, gaji resmi bupati dan wali kota saat ini hanya sekitar Rp5 juta per bulan, sedangkan gubernur sekitar Rp9 juta di luar berbagai tunjangan. Besaran tersebut dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan tanggung jawab kepala daerah yang harus mengelola puluhan urusan pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menegaskan, keberadaan rumah jabatan, kendaraan dinas, maupun biaya operasional tidak dapat dipandang sebagai pengganti penghasilan pribadi. Seluruh fasilitas tersebut merupakan sarana penunjang pelaksanaan tugas, bukan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, menurut Djohermansyah, rasionalisasi penghasilan kepala daerah merupakan langkah yang wajar. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk bonus yang berlebihan.

Ia menilai usulan pemberian tambahan penghasilan yang dikaitkan dengan persentase PAD, terlebih hingga 20 persen sebagaimana sempat mengemuka, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

"Kalau PAD sebuah daerah mencapai Rp70 triliun, maka 20 persen berarti Rp14 triliun. Itu jelas tidak masuk akal," katanya.

Menurut Djohermansyah, apabila pemerintah ingin menerapkan skema insentif berbasis kinerja, besarannya harus kecil, proporsional, dan berjenjang. Insentif juga harus didasarkan pada indikator kinerja yang terukur, bukan semata-mata pada peningkatan PAD.

Ia mengingatkan bahwa kemampuan daerah meningkatkan PAD tidak sepenuhnya bergantung pada kepala daerah. Hingga kini, ruang fiskal pemerintah daerah masih terbatas karena kewenangan pengelolaan berbagai sumber pajak strategis tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Akibatnya, lebih dari 90 persen pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, apabila pemerintah benar-benar ingin mendorong kemandirian fiskal daerah, langkah yang lebih mendasar adalah memperluas ruang fiskal daerah melalui peninjauan kembali pembagian sumber-sumber penerimaan nasional.

Djohermansyah juga menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan penghasilan. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang mendorong sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik setelah terpilih.

Karena itu, reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menekan biaya politik Pilkada, merasionalisasi penghasilan kepala daerah, memperkuat profesionalisme birokrasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, hingga memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi.

"Selama negara hanya mengandalkan pendekatan represif tanpa memperbaiki desain kelembagaan, daftar kepala daerah yang masuk penjara hampir pasti akan terus bertambah," katanya.

Menurut Djohermansyah, menaikkan penghasilan kepala daerah bukanlah sesuatu yang tabu. Yang harus dihindari adalah mempertahankan sistem insentif yang tidak rasional atau menjadikan PAD sebagai hadiah pribadi bagi kepala daerah.

"Yang dibutuhkan bukan bonus besar, melainkan sistem yang adil, rasional, dan mampu menjaga integritas pemerintahan daerah. Itulah fondasi sesungguhnya bagi otonomi daerah yang sehat dan bebas korupsi," ujarnya.ssc

 



BACA JUGA