KPU Sumbar Tetapkan Hasil PDPB Semester I 2026, Jumlah Pemilih Capai 4,26 Juta

Senin, 06/07/2026 17:07 WIB

 

Padang, sumbarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, media massa, serta perwakilan 18 partai politik peserta pemilu sebagai wujud keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan rekapitulasi di tingkat provinsi merupakan kelanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan seluruh KPU kabupaten dan kota melalui rapat pleno terbuka setiap tiga bulan.

Menurut Surya, hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten dan kota selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan atau setiap semester.

Rapat pleno kali ini merupakan rekapitulasi Semester I Tahun 2026, sedangkan rekapitulasi Semester II dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Setelah itu, hasilnya akan direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.

"Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkala," kata Surya.

Surya menyampaikan hal tersebut didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Aan Suryanto.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga setiap perubahan data dapat dicatat secara berkelanjutan.

Perubahan tersebut mencakup penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, maupun pengurangan jumlah pemilih karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Melalui mekanisme ini, KPU dapat menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk kepada partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan. Proses tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih," ujarnya.

Surya menambahkan, pembaruan data secara berkala diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian, setiap perubahan jumlah pemilih dapat diketahui sejak dini dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Ia berharap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, sesuai dengan kondisi terkini, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyampaikan bahwa hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 menetapkan jumlah pemilih di Sumatera Barat sebanyak 4.262.856 orang.

"Penetapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026 yang dilakukan berdasarkan koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait," ujar Medo.

Menurut Medo, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan bertujuan menjaga kualitas dan akurasi data pemilih agar daftar pemilih selalu mutakhir serta siap digunakan pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang. ssc



BACA JUGA