Pengangkatan Komisaris BUMN Kembali Disorot, Profesionalisme dan Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Minggu, 05/07/2026 20:28 WIB
-

-

Jakarta,sumbarsatu.com – Pengangkatan komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Selain memunculkan perdebatan mengenai profesionalisme dan kompetensi, polemik juga mengemuka terkait masih banyaknya wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang praktik tersebut.

Perbincangan publik menguat setelah muncul dua nama yang diangkat menjadi komisaris BUMN, yakni Gina Febriyanti Ginting, relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, yang dipercaya menjadi Komisaris PT Pertamina Retail, serta Mufli Budi Ananda, asisten pribadi Raffi Ahmad yang disebut belum menyelesaikan pendidikan strata satu (S1), sebagai Komisaris PT Krakatau Posco.

Pengangkatan kedua figur tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar kompetensi dan mekanisme seleksi komisaris BUMN.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa jabatan komisaris di perusahaan pelat merah seharusnya diisi oleh sosok yang memiliki profesionalisme dan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.

"Komisaris BUMN seharusnya diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten," ujar Puan.

Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari berpandangan bahwa latar belakang yang beragam justru dapat memperkaya perspektif dalam mengawal agenda pemerintah di BUMN.

Menurut Qodari, seorang komisaris tidak selalu harus berasal dari kalangan teknokrat atau profesional di sektor usaha tertentu.

"Modal dasar komisaris hanya dua, yaitu akal sehat dan niat baik," katanya.

Rangkap Jabatan Wamen Disorot

Di tengah polemik pengangkatan komisaris baru, persoalan lain yang tak kalah mendapat perhatian adalah masih banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Berdasarkan catatan Transparency International Indonesia (TII), hingga saat ini terdapat 30 wakil menteri di Kabinet Prabowo-Gibran yang masih menduduki posisi komisaris di berbagai perusahaan milik negara.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada September 2025. Dalam putusan tersebut, larangan rangkap jabatan di BUMN tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga mencakup wakil menteri.

TII menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti.

Sejumlah wakil menteri yang masih tercatat merangkap jabatan komisaris BUMN antara lain, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris PT PLN (Persero). Selain Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk

Selanjutnya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Polemik mengenai pengangkatan komisaris dan rangkap jabatan tersebut kembali memunculkan tuntutan agar pemerintah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk memastikan proses seleksi komisaris dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa keberagaman latar belakang para komisaris dapat memberikan perspektif baru dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan agenda strategis negara melalui perusahaan-perusahaan BUMN.ssc/mn



BACA JUGA