Kasus Dokter Icha, Prof. Djo Minta Rekrutmen DPRD Dievaluasi

Kamis, 02/07/2026 10:13 WIB
djook

djook

Jakarta, sumbarsatu.com – Wafatnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang diduga setelah mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga anggota DPRD, dinilai bukan sekadar tragedi individual. Peristiwa tersebut menjadi cermin krisis etika yang masih mengemuka di kalangan sebagian penyelenggara pemerintahan.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai dugaan intervensi anggota DPRD terhadap keputusan medis dokter merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

"Anggota DPRD tidak boleh merasa sebagai penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional," kata Djohermansyah, Kamis (2/7/2026).

Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, berdasarkan informasi yang berkembang, keluarga pasien yang memiliki hubungan dengan salah seorang anggota DPRD mendesak dokter Icha agar segera memberikan obat antibisa ular. Namun, berdasarkan hasil observasi dan pertimbangan medis, dokter menilai tindakan tersebut belum diperlukan.

Perbedaan pandangan profesional itu, lanjutnya, justru berujung pada tekanan verbal yang diduga membuat dokter Icha mengalami depresi berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

"Apabila fakta tersebut terbukti, tindakan itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik," tegasnya.

Budaya Arogansi Kekuasaan

Djohermansyah menilai kasus di TTU kemungkinan hanya merupakan puncak gunung es. Ia mengatakan budaya arogansi pejabat masih kerap ditemukan dalam praktik pemerintahan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Menurutnya, penyalahgunaan jabatan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari memaki bawahan, mengancam aparat, memaksakan kehendak, mengintervensi keputusan profesional, hingga menggunakan posisi politik untuk menekan pihak lain.

"Budaya merasa paling berkuasa masih hidup di sebagian birokrasi dan lembaga politik kita. Jabatan sering dipersepsikan sebagai alat untuk memerintah semua orang, bukan amanah untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang diduga melakukan pelanggaran. Pembenahan harus menyentuh sistem yang melahirkan perilaku tersebut.

Rekrutmen DPRD Harus Diubah

Djohermansyah mendorong partai politik melakukan pembenahan serius terhadap proses rekrutmen calon anggota DPRD. Menurutnya, seleksi tidak boleh lagi hanya didasarkan pada popularitas maupun kemampuan finansial calon.

Sebaliknya, partai politik harus memberikan perhatian lebih pada integritas, tingkat pendidikan, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, pengalaman berorganisasi, serta kematangan kepemimpinan.

"Kalau proses rekrutmennya baik, kualitas wakil rakyat yang dihasilkan juga akan jauh lebih baik," ujarnya.

Selain rekrutmen, ia juga mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilu legislatif.

Menurut Djohermansyah, sistem proporsional terbuka selama ini telah mendorong persaingan personal yang mahal dan pragmatis sehingga proses kaderisasi partai sering kali terabaikan.

"Saya mengusulkan sistem proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan begitu masyarakat tetap memperoleh calon-calon terbaik, sementara partai didorong melakukan kaderisasi secara serius," katanya.

Menurutnya, perubahan tersebut memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu agar proses demokrasi menghasilkan wakil rakyat yang memiliki kualitas kepemimpinan dan integritas yang lebih baik.

Dorong Lahirnya UU Etika Penyelenggara Pemerintahan

Lebih jauh, Djohermansyah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan sebagai landasan etik bagi seluruh pejabat publik.

Ia menilai selama ini pengaturan mengenai etika pejabat masih bersifat parsial melalui kode etik masing-masing lembaga sehingga belum memiliki daya ikat yang kuat.

"Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas," tegasnya.

Menurut Djohermansyah, keberadaan undang-undang tersebut akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh penyelenggara negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Terkait kasus di TTU, Djohermansyah meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga anggota DPRD secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Ia juga mendorong keluarga dokter Icha maupun masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD agar proses pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.

"Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila pelanggaran etik diproses secara terbuka dan diberikan sanksi yang setimpal," katanya.

Di akhir pernyataannya, Djohermansyah mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan para pejabat publik, tetapi juga oleh integritas, etika, dan karakter mereka dalam menggunakan kewenangan.

"Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus kembali menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Jangan lagi ada anggota DPRD yang bertindak seolah-olah lebih tinggi daripada hukum dan etika," pungkasnya.ssc



BACA JUGA