Ketika Transfer Pusat Menyusut, Saatnya Obligasi Daerah

Senin, 15/06/2026 15:20 WIB
-

-

 

Jakarta,sumbarsatu.com--Menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan mendasar tentang masa depan otonomi daerah di Indonesia. Ketika ruang fiskal daerah semakin sempit sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, pemerintah daerah dituntut mencari sumber pembiayaan baru.

Dalam situasi itulah pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka sebagai salah satu jalan keluar untuk menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai momentum pembentukan regulasi obligasi daerah semakin relevan di tengah tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah.

"Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif," ujarnya dalam sebuah dialog publik, Senin (16/6/2026).

Sesungguhnya, konsep obligasi daerah bukanlah hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diatur secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, instrumen tersebut belum berkembang luas karena belum didukung regulasi yang rinci dan mekanisme pelaksanaan yang memadai.

Penyusutan kapasitas fiskal daerah kini memaksa pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), daerah juga didorong membangun kemitraan dengan sektor swasta dan mengembangkan dana abadi daerah. Namun, berbagai opsi tersebut tidak mudah direalisasikan.

Peningkatan PAD memiliki batas. Kenaikan pajak dan retribusi sering kali memicu resistensi masyarakat. Sementara kerja sama dengan sektor swasta membutuhkan waktu dan perhitungan bisnis yang tidak sederhana.

Dalam konteks inilah obligasi daerah dan sukuk daerah menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.

Melalui skema ini, pemerintah daerah menghimpun dana masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, kemudian memberikan imbal hasil kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hakikatnya, ini merupakan bentuk pinjaman masyarakat kepada pemerintah daerah yang sekaligus membuka peluang investasi dengan tingkat pengembalian yang kompetitif.

Meski demikian, dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Proyek yang dibiayai harus bersifat produktif, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang jelas.

Obligasi daerah tidak boleh menjadi instrumen untuk membiayai proyek-proyek mercusuar atau pembangunan gedung pemerintahan yang megah. Dana tersebut semestinya diarahkan pada pembangunan rumah sakit, transportasi publik, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan berbagai fasilitas yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, regulasi yang sedang disiapkan harus memuat rambu-rambu yang ketat, mulai dari kriteria daerah penerbit, jenis proyek yang dapat dibiayai, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Risiko Gagal Bayar

Kekhawatiran terbesar tentu menyangkut kemampuan daerah mengembalikan dana investor ketika jatuh tempo.

Kapasitas fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Karena itu, penerapan obligasi daerah tidak dapat dilakukan secara seragam.

Harus ada batasan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Jangan sampai terjadi gagal bayar karena hal itu akan merusak kepercayaan publik dan pasar.

Kemungkinan besar hanya sebagian kecil daerah yang siap menjadi pelopor penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.

Provinsi seperti DKI Jakarta dan Sumatera Barat dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik dibandingkan daerah lain. Bahkan Sumatera Barat telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta kementerian terkait untuk merintis penerbitan sukuk daerah.

Ujian Besar Otonomi Daerah

Sesungguhnya, menguatnya wacana obligasi daerah tidak hanya berbicara mengenai instrumen pembiayaan baru. Fenomena ini mencerminkan persoalan mendasar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan sejak era reformasi.

Lebih dari dua dekade setelah desentralisasi dilaksanakan, sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Ketika transfer tersebut menyusut, kelemahan struktur fiskal daerah pun terlihat secara nyata.

Persoalannya bukan semata-mata karena daerah tidak mampu mengelola keuangan, melainkan karena sumber-sumber penerimaan yang besar masih terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Daerah sering dianggap tidak mandiri, padahal sumber-sumber penerimaan yang gemuk sebagian besar tetap berada di tangan pusat. Ini bukan hanya persoalan kapasitas daerah, melainkan juga persoalan keadilan fiskal.

Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembagian kewenangan dan sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Daerah yang dibebani banyak urusan pemerintahan harus memperoleh dukungan fiskal yang sepadan.

Jika kewenangan diberikan secara luas kepada daerah, maka sumber pembiayaannya juga harus memadai. Jangan sampai kewenangannya besar, tetapi sumber pendapatannya terbatas.

Karena itu, pembahasan Undang-Undang Obligasi Daerah tidak boleh berhenti pada pencarian sumber utang baru bagi daerah. Regulasi ini harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar memperkuat kemandirian daerah sekaligus memperbaiki desain desentralisasi fiskal Indonesia.

Obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas ruang gerak pembangunan. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh tata kelola yang profesional, integritas kepala daerah, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan yang kuat.

Pada akhirnya, wacana obligasi daerah mengingatkan kita bahwa otonomi daerah tidak cukup hanya ditopang oleh pelimpahan kewenangan. Otonomi juga membutuhkan kapasitas fiskal yang sehat, ruang inovasi pembiayaan, dan kepercayaan publik yang terjaga.

Tanpa itu, daerah akan terus berada dalam lingkaran ketergantungan. Dan setiap kali transfer pusat menyusut, pembangunan daerah akan kembali tersendat.

Mungkin inilah ujian sesungguhnya bagi desentralisasi Indonesia: apakah daerah akan terus bergantung pada kemurahan fiskal pusat, atau mulai berani membangun kemandiriannya sendiri melalui instrumen-instrumen pembiayaan yang inovatif dan bertanggung jawab.ssc/mn



BACA JUGA