APBD Habis untuk Gaji Pegawai dan PPPK Titipan Tim Sukses Kepala Daerah

Senin, 08/06/2026 23:49 WIB
fotor

fotor

Jakarta, sumbarsatu.com — Ruang rapat Komisi II DPR RI mendadak riuh saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan rapor merah pengelolaan keuangan daerah.

Di hadapan para anggota parlemen, Tito membongkar borok birokrasi daerah yang selama ini menjadi rahasia umum: postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) habis tersedot hanya untuk menggaji pegawai, alih-alih membangun infrastruktur publik.

Evaluasi Kemendagri mencatat angka pelanggaran yang masif. Sebanyak 21 provinsi, 367 kabupaten, serta 91 dari 93 kota di Indonesia terbukti melanggar amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium," tegas Tito di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026)/

Sentilan Keras Soal "Gerbong" Tim Sukses Kepala Daerah

Suasana rapat semakin hangat ketika Mendagri menyoroti akar masalah pembengkakan anggaran tersebut. Ia secara blak-blakan menyentil fenomena pasca-Pilkada, di mana kepala daerah terpilih kerap membawa rombongan tim sukses, kerabat, hingga simpatisan untuk dimasukkan ke dalam struktur pemda sebagai tenaga honorer administratif.

Tragisnya, perekrutan ini melompati koridor kompetensi. Tito menggambarkan bagaimana para pegawai "titipan" ini justru menjadi beban baru yang menggerogoti produktivitas birokrasi daerah.

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana. Datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban," sindir mantan Kapolri tersebut, yang disambut anggukan setuju dari sejumlah anggota dewan.

Saling Silang Pendapat di Ruang Sidang Parlemen

Pemaparan Mendagri langsung memantik respons kritis dari para anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Beberapa anggota dewan mengingatkan bahwa pembengkakan ini tidak semata-mata karena ulah kepala daerah, melainkan akibat kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kurang sinkron.

Anggota parlemen menyoroti program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) massal yang diinstruksikan pusat, namun beban gajinya justru dibebankan kepada APBD daerah tanpa disertai penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang proporsional. Akibatnya, daerah berada di posisi buah simalakama: wajib mengangkat PPPK sesuai instruksi pusat, namun otomatis melanggar batas 30 persen belanja pegawai dalam UU HKPD.

Jenis Daerah

Jumlah Pelanggar Batas Belanja Pegawai (>30%)

Dampak Langsung di Lapangan

Provinsi

21 Provinsi

Proyek strategis lintas kabupaten/kota terhambat

Kabupaten

367 Kabupaten

Dana desa dan infrastruktur jalan rusak terminimalisir

Kota

91 dari 93 Kota

Layanan publik urban mengalami stagnasi

Solusi Jalan Tengah: Relaksasi Aturan Lewat UU APBN

Menjawab cecaran anggota dewan mengenai ancaman sanksi bagi pemda, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah penyelamatan darurat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para ASN dan PPPK yang sudah telanjur direkrut.

Karena merubah UU HKPD membutuhkan waktu lama, pemerintah pusat menyelipkan klausul relaksasi melalui mekanisme Undang-Undang APBN terbaru. Menggunakan asas hukum lex posterior derogat legi priori (aturan terbaru mengesampingkan aturan lama), pemerintah memberikan masa transisi atau kelonggaran waktu tambahan bagi daerah untuk menyesuaikan postur anggarannya.

Namun, Tito menegaskan kelonggaran ini bukan kartu putih bagi daerah untuk terus memboroskan anggaran. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan mendesak dua langkah konkret yang harus segera diambil kepala daerah:

  1. Moratorium Total: Menghentikan total segala bentuk perekrutan tenaga honorer baru tanpa pengecualian.
  2. Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD): Kepala daerah dituntut kreatif menghidupkan sektor ekonomi lokal. Secara matematis, jika kue pendapatan daerah (PAD) membesar, maka persentase beban belanja pegawai secara otomatis akan turun di bawah angka 30 persen.

Rapat kerja tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa Kemendagri akan memperketat pengawasan dan evaluasi rancangan APBD secara berkala. Parlemen menegaskan, kompromi politik lokal di daerah tidak boleh lagi mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan kue pembangunan yang layak.ssc/mn



BACA JUGA