Jakarta, sumbarsatu.com — Tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil guna membongkar aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal rasuah lembaga tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa surat pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama tersebut akan segera dikirimkan. Menurut Krisna, kliennya berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang sekaligus membantah tudingan bahwa Sony merupakan otak di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Klien kami siap membongkar tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi di BGN," ujar Krisna saat memberikan keterangan kepada media.
Sebagai informasi, status JC memberikan peluang bagi tersangka untuk mendapatkan keringanan hukuman. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengakui kesalahan dan bukan merupakan pelaku utama, melainkan pihak yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Sony Sonjaya, dua tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rp100 Juta Per Minggu
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Kasus ini bermula dari instruksi pungutan liar terhadap Warga Negara Antara (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik lancung ini diinisiasi Silmy saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Silmy diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya ekstra di luar tarif resmi kepada para WNA.
"Berdasarkan investigasi kami, total uang pungutan ekstra yang mengalir ke berbagai pihak selama periode 2022 hingga 2026 mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dari total dana tersebut, Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu yang disetorkan setiap hari Jumat. Setyo menambahkan, aliran dana haram ini tetap berjalan bahkan setelah Silmy dilantik menjadi Wamen Imipas pada Oktober 2024, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Silmy beserta tujuh orang bawahannya sebagai tersangka.
Guna menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku diduga menggunakan jaringan rekening penampung. Penelusuran bersama antara KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sedikitnya 96 rekening yang digunakan untuk menampung pungli dan menyalurkannya ke penerima akhir. Ironisnya, mayoritas rekening tersebut dipinjam dengan menggunakan identitas pesuruh kantor serta petugas cleaning service.ssc/mn