Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 25/5/2026 malam | Ist
Jakarta, sumbarsatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan secara rinci motif di balik penetapan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka baru dalam sengkarut korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Yeka diduga kuat memanipulasi rekomendasi lembaga demi meloloskan tiga korporasi raksasa dari jerat hukum, sekaligus ikut menikmati aliran dana dari mufakat jahat tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan rekomendasi Ombudsman yang menguntungkan penasihat hukum tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rekomendasi inilah yang menjadi "kartu as" korporasi untuk mendapatkan vonis lepas (onslag).
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula saat kelangkaan minyak goreng melanda Indonesia pada Februari 2022 lalu. Saat itu, Yeka memimpin investigasi dugaan maladministrasi dengan menggelar survei di 34 provinsi serta melakukan pemantauan media sosial.
Namun, laporan investigasi yang diserahkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 24 Maret 2022 tersebut diduga telah diubah secara melawan hukum oleh Yeka. Materi laporan yang semula menyoroti kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, mendadak bergeser menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan kepentingan ekspor.
“Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Senin (25/5/2026) malam dilansir dari forumkeadilan.com.
Parahnya, dokumen rekomendasi yang seharusnya bersifat internal untuk Kemendag tersebut juga dibocorkan kepada Marcella Santoso, kuasa hukum dari ketiga korporasi terdakwa.
Dokumen manipulatif inilah yang kemudian dijadikan dasar modal oleh para advokat untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum berbasis rekomendasi Ombudsman itu berhasil. Hakim menjadikannya pertimbangan utama untuk menjatuhkan putusan onslag terhadap PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri.
Aliran Uang dan Iming-Iming Proyek
Langkah Yeka membela korporasi tentu tidak gratis. Kejagung menemukan bukti adanya aliran dana dari Wilmar Group yang mengalir ke kantong Yeka melalui rekening salah satu kerabatnya. Meski nominal pastinya masih dihitung oleh penyidik, Yeka juga diketahui mendapat janji manis di masa depan.
“Dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” tambah Syarief.
Atas tindakan rasuah ini, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Tabir Suap Rp40 Miliar demi Lolos dari Tuntutan Rp17,7 Triliun
Kasus pembobolan hukum ini terbilang fantastis. Ketiga korporasi kelapa sawit tersebut sebelumnya dituntut oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun. Namun, tuntutan itu mentah di tangan majelis hakim setelah operasi suap berjalan di balik layar.
Pasangan suami istri yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korporasi, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, terbukti menggelontorkan dana suap sebesar USD 2.500.000 atau setara Rp40 miliar untuk menyogok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan perangkat peradilan.
Uang panas yang diberikan secara bertahap tersebut didistribusikan kepada beberapa pihak, dengan rincian total penerimaan, yaitu Muhammad Arief Nuryanta (Mantan Ketua PN Jakarta Selatan): Rp15,7 miliar; Djuyamto (Hakim Anggota): Rp9,5 miliar; Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota): Masing-masing Rp6,2 miliar; dan Wahyu Gunawan (Panitera Pengganti PN Jakarta Utara): Rp2,4 billion.
Setelah menerima guyuran uang tersebut, majelis hakim langsung mengetok palu vonis lepas bagi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Meski korporasi sempat melenggang, para aktor penyuapan kini harus mendekam di jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara untuk Ariyanto Bakri dan 14 tahun penjara untuk Marcella Santoso. Sementara itu, Muhammad Syafei selaku tim legal Wilmar diganjar hukuman 6 tahun penjara.
Di sisi lain, tiga terdakwa yang sempat diseret atas pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice)—yakni Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar—dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti memenuhi unsur pasal tersebut.
Dengan ditetapkannya Yeka sebagai tersangka, Kejagung kini membuka babak baru untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum regulator dalam skandal minyak goreng ini.ssc/mn