-
OLEH Elfindri--Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unand
RESPONS negatif pasar saham terjadi pada Rabu (21/5/2026) setelah Presiden menyampaikan pidato di hadapan anggota DPR RI. Dalam pidatonya, Presiden menyoroti dua persoalan utama yang dinilai merugikan perekonomian nasional.
Pertama, praktik under invoicing dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia seperti batu bara, emas, nikel, dan crude palm oil (CPO). Presiden menilai praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan pajak ekspor dalam jumlah besar. Bahkan, estimasi kerugian akibat under invoicing disebut mencapai Rp15.400 triliun.
Kedua, Presiden menyinggung ketidakadilan mekanisme pasar global dalam penentuan harga komoditas. Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir utama berbagai komoditas strategis dunia. Dalam pandangan Presiden, dominasi pasar kapitalisme neoliberal membuat Indonesia tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.
Sebagai jalan keluar, Presiden menawarkan pembentukan sistem perdagangan baru melalui Badan Ekspor Nasional (BEN) yang berada di bawah Danantara. Lembaga ini nantinya akan menjadi pintu utama perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Pembentukan BEN menandai perubahan besar dalam mekanisme pasar komoditas nasional. Jika sebelumnya pasar bergerak tanpa campur tangan negara, maka ke depan fungsi negara akan diperkuat melalui mekanisme monopsoni. Dalam sistem ini, BEN akan menjadi pembeli utama yang memiliki posisi menentukan harga.
Kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai upaya membangun model baru perdagangan nasional yang berbeda dari mazhab neoliberalisme pasar bebas. Presiden Prabowo tampak ingin menggeser posisi Indonesia menuju neo-markantilisme, yakni model ekonomi yang memperkuat peran negara dalam mengendalikan perdagangan strategis demi kepentingan nasional.
Reaksi pasar terhadap gagasan itu dapat dipahami. Selama ini, pasar global menikmati mekanisme perdagangan yang longgar dan sangat liberal. Ketika negara mulai mengambil peran lebih besar, terutama dalam pengaturan ekspor komoditas utama, pasar merespons dengan kekhawatiran.
Meski demikian, gagasan Presiden dinilai memiliki landasan yang kuat, terutama dalam dua hal. Pertama, memperbaiki kebocoran negara akibat praktik korupsi dalam perdagangan komoditas. Kedua, memperkuat posisi negara dalam tata niaga komoditas pertanian dan pertambangan.
Pada titik ini, nasionalisme ekonomi yang dibangun Presiden patut diapresiasi, walaupun jalan yang ditempuh tidak akan mudah. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang jatuh tajam hingga berada sedikit di atas level 6.000 menunjukkan besarnya tekanan pasar terhadap arah kebijakan tersebut.
Agenda Mendesak
Kendati pasar saham merespons negatif, kritik Presiden terhadap neoliberalisme dinilai relevan, terutama bagi Indonesia yang selama ini kerap dirugikan dalam sistem perdagangan global. Namun, langkah menuju kemandirian ekonomi harus disertai tata kelola (governance) yang jelas dan terukur.
Persoalan pertama adalah penegakan hukum terhadap praktik under invoicing. Isu ini sebenarnya telah mencuat hampir setahun lalu, terutama setelah Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkannya ke publik. Namun hingga kini, belum terlihat langkah hukum yang konkret terhadap para pelaku.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa praktik yang merugikan negara dalam jumlah besar belum juga diproses hingga ke meja hijau? Lemahnya penindakan dapat menggerus kepercayaan pasar terhadap komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola ekonomi yang bersih.
Jika pemerintah serius memproses pelaku under invoicing, pasar justru dapat merespons positif. Penegakan hukum akan memberi sinyal adanya kepastian hukum dan keseriusan negara dalam memperbaiki sistem ekonomi domestik. Dalam konteks ini, KPK dan aparat penegak hukum perlu didorong untuk bertindak lebih tegas.
Persoalan kedua berkaitan dengan pembentukan Badan Ekspor Nasional. Gagasan ini bukan hal baru. Pada masa Presiden Soeharto, pemerintah pernah membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang juga menjalankan fungsi monopsoni.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa keberhasilan lembaga semacam itu sangat bergantung pada tata kelola yang kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, lembaga monopsoni berpotensi menjadi ruang baru bagi praktik rente dan intervensi politik.*
Karena itu, pembentukan BEN harus disertai mekanisme yang transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Pengelolaan lembaga juga harus diisi oleh figur yang memiliki integritas serta kemampuan membangun pasar yang sehat dan kompetitif.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Banyak BUMN selama ini justru menghadapi persoalan tata kelola, rendahnya profesionalisme, hingga praktik korupsi yang membuat perusahaan negara kalah bersaing dengan sektor swasta.
Jika tidak dikelola dengan baik, Badan Ekspor Nasional berisiko berubah menjadi “sapi perah” baru bagi kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Padahal, lembaga ini semestinya menjadi instrumen negara untuk menciptakan harga komoditas yang adil serta memperkuat hilirisasi industri nasional.
Neo-markantilisme yang dirancang pemerintah pada akhirnya akan diuji oleh kemampuan negara membangun tata kelola yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan nasional. Tanpa itu, cita-cita memperkuat kedaulatan ekonomi hanya akan menjadi wacana di tengah tekanan pasar global.