P3K Terancam PHK, Djohermansyah: Kebijakan Pusat Tidak Konsisten

Minggu, 29/03/2026 15:01 WIB
PPP

PPP

Jakarta, sumbarsatU.com — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai muncul di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat. Kondisi ini dipicu oleh tekanan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran daerah, melainkan akibat ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi dampak dari kebijakan pusat yang tidak konsisten,” ujar Djohermansyah kepada wartawan, Minggu (29/3/2026) di Jakarta.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga keseimbangan fiskal daerah. Namun, menurut Djohermansyah, implementasi aturan tersebut tidak diiringi dukungan fiskal memadai dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah memberikan masa transisi hingga 2027, kebijakan efisiensi anggaran yang disertai pemangkasan transfer ke daerah sejak 2025 justru memperburuk kondisi keuangan daerah. Akibatnya, daerah dengan kapasitas fiskal rendah terpaksa memilih antara mempertahankan pegawai atau menjaga keseimbangan anggaran. Dalam situasi tersebut, P3K menjadi kelompok paling rentan terdampak.

Djohermansyah juga menyoroti janji pemerintah pusat yang sebelumnya akan mendukung pembiayaan P3K melalui APBN. Namun, dalam praktiknya, beban gaji justru ditanggung oleh APBD.

“Daerah sudah merekrut, tapi tidak didukung pendanaan. Ini janji yang tidak ditepati,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dampak PHK P3K tidak hanya menambah angka pengangguran, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Djohermansyah mengkritik prioritas belanja pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang dinilai belum tepat di tengah tekanan fiskal.

Menurutnya, program seperti makan bergizi gratis dan sejumlah belanja non-prioritas seharusnya ditinjau ulang. “Yang utama adalah gaji pegawai dan pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan, di mana tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan baru diangkat menjadi P3K justru kini terancam kehilangan pekerjaan.

Sebagai solusi, Djohermansyah mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan transfer ke daerah, mengurangi belanja non-prioritas, serta menetapkan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan pegawai.

Ia mengingatkan, tanpa koreksi kebijakan, dampak yang muncul tidak hanya berupa meningkatnya PHK, tetapi juga penurunan kualitas pelayanan publik dan meningkatnya ketimpangan antar daerah.

“Kalau ini terus dipaksakan, kita justru menjauh dari tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.ssc/mn

Lebaran

BACA JUGA