Bongkar Rantai Komando! Serangan Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Ditutup dengan Ganti Jabatan

Sabtu, 28/03/2026 08:33 WIB
gu

gu

Jakarta, sumbarsatu.com--Desakan untuk mengungkap tuntas serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kian menguat. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, langkah yang diambil aparat hingga kini belum menyentuh inti persoalan: siapa aktor di balik layar dan bagaimana rantai komando bekerja dalam dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

Dalam responsnya atas konferensi pers TNI pada 25 Maret 2026, TAUD menyebut penjelasan yang disampaikan belum memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan penyidikan. Tidak ada kejelasan soal koordinasi penegakan hukum, apalagi terkait pertanggungjawaban komando dalam kasus yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu.

Bagi TAUD, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dugaan keterlibatan banyak pelaku—bahkan disebut mencapai belasan orang—menunjukkan adanya operasi yang terorganisir. Artinya, ada kemungkinan kuat bahwa tindakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan struktur perintah yang lebih luas.

Di titik inilah TAUD menyoroti langkah TNI yang menyebut pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Menurut mereka, pendekatan itu terlalu dangkal dan berpotensi menyesatkan. Dalam sistem militer yang hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti pada satu individu. Rantai komando justru menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan.

Tanpa pengungkapan menyeluruh, pergantian jabatan hanya akan menjadi simbol, bukan solusi. Lebih jauh, hal itu dikhawatirkan justru menutup kemungkinan pertanggungjawaban di level yang lebih tinggi—termasuk pada pucuk pimpinan militer dan otoritas sipil yang memiliki kendali atas institusi pertahanan.

TAUD juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum pidana. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan—baik melalui perintah langsung, persetujuan, maupun pembiaran—maka langkah yang harus diambil adalah membawa mereka ke pengadilan, bukan sekadar mengganti posisi.

Dalam konteks hukum, TAUD menegaskan bahwa perkara ini harus diproses melalui peradilan umum. Peristiwa yang terjadi di ruang sipil dan tidak berkaitan dengan operasi militer tidak memiliki dasar untuk ditarik ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Penggunaan peradilan militer justru dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan independensi, sekaligus memperlemah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, TAUD mendesak Presiden untuk mengambil langkah tegas. Mulai dari membentuk tim investigasi independen yang bebas konflik kepentingan, memastikan proses hukum berjalan di peradilan umum, hingga mengusut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam rantai komando—tanpa terkecuali.

Di sisi lain, DPR juga diminta tidak tinggal diam. Komisi III didorong membentuk panitia kerja untuk mengawal proses hukum, sementara Komisi I diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan intelijen melalui Timwas. Meski demikian, TAUD menegaskan bahwa mekanisme pengawasan politik tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen dan akuntabel.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi negara. Bukan hanya soal mengungkap pelaku lapangan, tetapi tentang keberanian membuka struktur kekuasaan di baliknya. Di tengah sorotan publik, keadilan bagi korban akan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara berani menembus dinding komando dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.ssc/rel

Lebaran

BACA JUGA