Putusan Sela CLS Abaikan Hak Warga: Sekolah Bebas Biaya Adalah Hak, Bukan Pilihan

Kamis, 05/03/2026 10:58 WIB
KER

KER

Jakarta, sumbarsatu.com--Tiga warga negara—Jumono, Puspa Yunita, dan Hery Oktavianus—mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 11 Februari 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara CLS.

Para penggugat menilai putusan sela tersebut menghentikan proses sebelum substansi perkara diperiksa.

“Gugatan ini kami ajukan untuk memastikan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya membiayai pendidikan dasar. Ketika pokok perkara belum diuji, hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi terhambat,” ujar Jumono mewakili penggugat seperti dilansir di website ICW. Kamis (5/3/2026).

Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Putusan tersebut sejalan dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Dengan demikian, pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban konstitusional negara.

Dalam gugatannya, para penggugat menyoroti kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta. Menurut mereka, skema tersebut seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri dan kemudian disalurkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan pemerintah daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan itu hanya berlaku bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Para penggugat menilai terdapat lebih dari 75.000 penerima KJP dan PIP yang bermasalah atau tidak tepat sasaran. Akibatnya, sekitar 76.757 anak berpotensi bersekolah di swasta dan tetap harus membayar biaya pendidikan.

“Jika negara sudah diwajibkan membiayai pendidikan dasar, maka tidak boleh ada anak yang terhambat sekolah karena alasan ekonomi atau persoalan administratif,” kata Puspa Yunita.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan sela tersebut mencerminkan penafsiran hukum yang sempit dan mengabaikan semangat perlindungan hak konstitusional warga.

“Putusan sela yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili CLS membuat substansi dugaan kelalaian negara tidak pernah diperiksa. Padahal, isu ini menyangkut hak dasar warga negara,” ujar Aulia Novirta, Staf Divisi Edukasi ICW.

Ia menegaskan pendidikan dasar bebas biaya bukan kebijakan opsional, melainkan mandat konstitusi. “Negara wajib memastikan sistem penerimaan peserta didik transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Hak atas pendidikan tidak boleh gugur hanya karena tafsir prosedural,” tegasnya.

Para penggugat dan ICW menilai penolakan gugatan melalui putusan sela tidak boleh menjadi akhir. Mereka menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak pendidikan dasar bebas biaya agar benar-benar dirasakan seluruh anak tanpa kecuali.ssc/rel



BACA JUGA