aiSA
Jakarta, sumbarsatu.com--Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO), asosiasi yang mewakili perusahaan media di Denmark, resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI pada akhir Februari 2026.
Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir tidak membuahkan hasil.
Sejak awal, LMK Penerbit Pers Denmark berupaya membuka negosiasi konstruktif dengan OpenAI untuk memastikan kepatuhan platform kecerdasan buatan terhadap hukum hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive—regulasi Uni Eropa yang mengharmonisasikan aturan hak cipta di pasar digital negara-negara anggota.
LMK berharap negosiasi tersebut dapat mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik anggotanya serta menjamin pertukaran nilai yang adil antara penerbit pers Denmark dan OpenAI. Namun, meskipun telah berulang kali diundang untuk berdialog, OpenAI dinilai menolak melakukan negosiasi yang substantif.
Kewajiban Mematuhi Hukum
Pada Februari 2025, LMK Penerbit Pers Denmark berkonsultasi dengan Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt. Pemerintah kemudian menunjuk seorang mediator sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Denmark. Namun, OpenAI menolak berpartisipasi dalam proses tersebut sehingga mediator mengundurkan diri.
Pada September 2025, Menteri Kebudayaan Denmark secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas kegagalan mediasi. Ia menegaskan bahwa dialog merupakan bagian penting dari demokrasi dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku. Dengan gagalnya mediasi, jalur hukum pun menjadi langkah yang tak terhindarkan.
LMK Penerbit Pers Denmark menyatakan memiliki bukti bahwa OpenAI telah memanfaatkan konten jurnalistik dari media anggota mereka untuk melatih model kecerdasan buatannya, setidaknya hingga pertengahan 2024.
Selain itu, anggota LMK disebut tidak diberi kesempatan untuk menggunakan mekanisme opt-out hingga pertengahan 2023.
Sebagai konteks, pengecualian pengambilan teks dan data (text and data mining) berdasarkan Pasal 4 DSM Directive baru diimplementasikan ke dalam hukum Denmark pada 2023. Karena itu, gugatan ini berfokus pada dugaan pemanfaatan konten pers Denmark untuk pengembangan dan penyediaan layanan AI—terutama ChatGPT—secara tidak adil dan tidak sesuai aturan hukum.
LMK juga menyebut bahwa crawler atau bots milik OpenAI terus mengumpulkan data dari media Denmark untuk melatih model bahasa besar (large language models/LLM). Bahkan, ChatGPT diduga mereproduksi dan menghasilkan keluaran yang secara jelas bersumber dari karya jurnalistik yang dilindungi hak cipta.
Menyangkut Masa Depan Jurnalisme Independen
Bagi industri media Denmark, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum. Isu yang dipertaruhkan adalah bagaimana kecerdasan buatan dan jurnalisme independen dapat hidup berdampingan secara berkelanjutan.
Selama ini, OpenAI menyatakan misinya adalah memastikan AI memberi manfaat bagi umat manusia dan menciptakan masa depan yang lebih baik. LMK menegaskan bahwa visi tersebut harus dijalankan dengan menghormati hukum, demokrasi, serta prinsip masyarakat terbuka (open society), sekaligus melindungi inovasi dari praktik yang dianggap tidak adil dan ilegal.
LMK juga menyerukan pendekatan ekosistem informasi, agar pertumbuhan dan tanggung jawab platform AI selaras dengan kepentingan publik.
Jurnalisme independen, menurut LMK, berperan penting dalam membantu masyarakat memahami dunia, mengambil keputusan yang tepat, serta menuntut akuntabilitas kekuasaan. Karena itu, perkembangan AI harus tetap melindungi kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan nilai-nilai demokrasi.
LMK menekankan pentingnya fair and level playing field antara penerbit media dan platform AI. Jika aktor dominan beroperasi tanpa menghormati aturan, pasar akan terdistorsi, inovasi terhambat, dan pilihan konsumen menyempit.
Mereka menilai, kemenangan dalam kasus ini akan memperkuat daya saing dan otonomi strategis negara-negara Uni Eropa, sekaligus menegaskan bahwa seluruh pelaku digital wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Dalam perkara ini, LMK Penerbit Pers Denmark diwakili oleh Direktur Karen Rønde, yang sebelumnya memimpin proses negosiasi dan mediasi dengan OpenAI. Ia didampingi Martin Dahl Pedersen dari firma hukum Kromann Reumert.
Didirikan pada 2021, LMK Penerbit Pers Denmark merupakan organisasi pengelola hak kolektif yang mewakili 99 persen industri media Denmark. Anggotanya meliputi media publik, surat kabar lokal, regional, dan nasional, majalah, media khusus, serta media digital.
Organisasi ini bertujuan menjaga demokrasi dan kohesi sosial melalui keberlanjutan lanskap media Denmark yang bebas, independen, dan beragam dalam konten maupun kepemilikan. Informasi lebih lanjut tersedia di dpcmo.dk.ssc/mn