Ilustrasi karya instalasi dan mohon maaf saya lupa judul serta penciptanya.
OLEH Nasrul Azwar-Jurnalis
UPAYA membangkitkan kembali Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB) yang sudah mati semenjak tahun 2010 seharusnya menjadi momentum penting bagi rekonstruksi ekosistem seni dan budaya di ranah Minangkabau ini bukan malah memperpanjang sengkarutnya.
Kendati begitu, mengaktivasi DKSB sisi lainnya layak juga diapresiasi tapi tentu saja jika dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku, dan legitimate. Upaya ini semestinya menjadi ruang deliberasi yang terbuka, partisipatif, dan representatif.
Deliberasi artinya utama pertimbangan, musyawarah, dan diskusi, yang merujuk pada proses mendalam untuk memikirkan, mendiskusikan, dan mengevaluasi pilihan secara cermat sebelum mengambil keputusan. Kata ini menekankan pada pertimbangan saksama (pendadaran) dan dialog rasional, bukan sekadar pemungutan suara. Dan ini tidak dilakukan. Di sini kacaunya.
Kita tahu DKSB lebih dari satu setengah dekade mengalami stagnasi kelembagaan karena tak adanya legacy yang seharusnya dilakukan pengurus DKSB periode 2007-2010, yaitu membentuk kepengurusan selanjutnnya periode 2010-2013 lewat musyawarah masyarakat seniman Sumatera Barat tetapi tidak pernah dilaksanakan tanggung jawab ini.
Biasanya, sebelum dimulai musyawarah seniman, agenda pertamanya adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus sebelumnya secara terbuka di forum musyawarah. Sayangnya, hal ini tidak pernah terjadi sehingga sampai saat sekarang masyarakat seni Sumatera Barat tak tahu bagaimana wujud laparon dari pengurus DKSB periode 2007-2010 itu.
Lalu, sengkarut DKSB diperparah lagi dengan munculnya keinginan dari sekelompok tertentu membentuk kembali DKSB tanpa melawati musyawaran masyarakat seni dan budaya Sumatera Barat. Padahal musyawarah besar seniman ini merupakan amanat dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) DKSB dan hasilnya sebagai keputusan tertinggi dalam sebuah lembaga tapi kini prosedur musyawarah besar dan AD/ART DKSB ini yang sedang dikhianati.
Awalnya, ada pertemuan informal beberapa seniman dan budayawan dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat pada Desemer 2024 agar DKSB diaktifkan kembali. Dinas Kebudayaan merespons dengan memfasilitasi rapat secara resmi pada Kamis, 9 Januari 2025 sebanyak 51 seniman dan budayawan. Rapat dilaksanakan di lantai 3 kantor ini. Undangan ditandatangani langsung Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Jefrinal Arifin. Rapat itu dihadiri setengahnya.
Agenda undangan disebutkan bertujuan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan membahas rencana pembentukan kembali DKSB. Agenda yang tersurat menegaskan pentingnya membangun mekanisme awal pembentukan lembaga melalui proses yang melibatkan seniman, budayawan, pelaku seni, serta pemangku kepentingan kebudayaan di Sumatera Barat.
Secara normatif, agenda ini mengisyaratkan bahwa rapat tersebut seharusnya menghasilkan pembentukan panitia musyawarah besar seniman dan budayawan sebagai forum legitimasi kolektif yang akan bertindak sebagai panitia pelaksana musyawarah besar seniman Sumatera Barat untuk membentuk pengurus DKSB.
Namun, fakta menunjukkan dinamika yang berbeda. Dari 51 nama yang tercantum dalam undangan, hanya sekitar tiga puluhan peserta yang hadir. Representasi ini jelas belum mencerminkan keragaman medan seni Sumatera Barat yang kompleks. Pada batas ini sesungguhnya Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat tidak mengetahui duduk perkara DKSB dan kemelut yang terjadi di dalamnya.
Lebih problematik lagi, rapat yang seharusnya membahas pembentukan panitia musyawarah justru bergeser menjadi upaya langsung memilih calon kepengurusan DKSB melalui forum yang terbatas. Pergeseran agenda ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut prinsip dasar legitimasi kelembagaan dalam dunia kesenian yang berbasis partisipasi komunitas.
Upaya pemilihan ketua DKSB melalui mekanisme aklamasi bahkan berakhir buntu karena tidak ada peserta yang bersedia menerima mandat tersebut. Situasi ini memperlihatkan kegamangan sekaligus mengindikasikan adanya tarik-menarik kepentingan yang tidak diselesaikan melalui prosedur deliberatif yang matang. Di satu sisi, terdapat kecenderungan sebagian pihak menunjukkan ambisi kepemimpinan, tetapi di sisi lain, legitimasi moral untuk memimpin lembaga representasi seniman belum terbentuk secara kolektif.
Keputusan rapat kemudian beralih pada pembentukan tim formatur yang beranggotakan sejumlah orang. Secara konseptual, formatur memang memiliki fungsi menyusun kepengurusan organisasi. Namun, dalam konteks pembentukan kembali DKSB yang telah lama vakum, pembentukan tim formatur tanpa melalui musyawarah besar komunitas seni dapat dipandang sebagai langkah yang melompati tahapan legitimasi partisipatif. Formatur seharusnya lahir dari mandat forum musyawarah luas, bukan menjadi substitusi dari forum tersebut.
Masalah prosedural ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan berkaitan dengan posisi DKSB sebagai lembaga representasi publik kebudayaan. Jika proses pembentukannya sejak awal tidak melibatkan partisipasi luas masyarakat dan komunitas seni, maka lembaga ini berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial. Dalam ekosistem kesenian, legitimasi bukan hanya ditentukan oleh legalitas administratif, tetapi juga oleh pengakuan moral dan kultural dari komunitas yang diwakilinya.
Diskursus yang berkembang dalam rapat sebenarnya memperlihatkan harapan besar terhadap masa depan DKSB. Sejumlah tokoh mengemukakan gagasan penting, mulai dari kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan, redefinisi fungsi DKSB sebagai lembaga pemberi rekomendasi kebijakan, hingga wacana transformasi menjadi Dewan Kebudayaan yang lebih inklusif. Gagasan-gagasan ini menunjukkan bahwa persoalan utama DKSB bukan hanya pada struktur organisasi, melainkan pada paradigma kelembagaan yang harus mampu menjawab dinamika kebudayaan kontemporer.
Namun, tanpa fondasi prosedural yang transparan dan partisipatif, seluruh gagasan tersebut berpotensi menjadi retorika institusional belaka. Sejarah DKSB memperlihatkan bahwa lembaga ini pernah memiliki posisi strategis dalam pengembangan kesenian daerah.
Pada masa kepemimpinan tokoh-tokoh seperti A.A. Navis, Edy Utama, dan Ivan Adilla, DKSB menjadi ruang artikulasi gagasan kebudayaan sekaligus mitra kritis pemerintah. Perubahan paradigma kelembagaan dewasa ini menuntut DKSB lebih mandiri dalam pendanaan dan manajemen, tetapi kemandirian tersebut hanya mungkin terwujud jika lembaga ini memiliki legitimasi komunitas yang kuat.
Karena itu, proses pembentukan DKSB seharusnya tidak hanya dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali struktur organisasi, melainkan sebagai proses rekonstruksi kontrak sosial dan kultural antara lembaga kesenian dan komunitas seni. Tanpa hal init, DKSB berisiko menjadi lembaga administratif yang kehilangan akar kulturalnya.
Momentum kebangkitan DKSB masih terbuka. Tim formatur yang telah dibentuk memiliki peluang untuk memperbaiki proses dengan menyelenggarakan musyawarah besar komunitas seni secara terbuka, inklusif, dan transparan. Musyawarah ini tidak hanya berfungsi memilih pengurus, tetapi juga merumuskan visi kelembagaan yang relevan dengan tantangan kebudayaan Sumatera Barat hari ini.
Pada titik inilah Dinas Kebudayaan Sumatera Barat semestinya menjalankan amanah, tugas pokok, dan fungsinya sebagai instrumen pengorkestrasi ekosistem kebudayaan yang sehat. Peran tersebut dapat diwujudkan dengan memfasilitasi pembentukan panitia pelaksana musyawarah besar DKSB dengan agenda tunggal pemilihan pengurus baru. Untuk memperkuat landasan kerja dan legitimasi panitia, Dinas Kebudayaan perlu menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan amanah tersebut.
Jika proses ini gagal diwujudkan, maka kebangkitan DKSB hanya akan menjadi reaktivasi struktural tanpa transformasi kultural. Dan statusnya sebagai sebagai institusi ilegal. Orang menyebutnya DKSB ilegal.
Sebaliknya, jika pembentukan lembaga ini mampu menempatkan partisipasi komunitas sebagai fondasi utama, DKSB berpotensi kembali menjadi ruang artikulasi kebudayaan yang hidup, kritis, dan berdaya.*