Kuasa Hukum PT LIN Minta Masyarakat Anam Koto Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Rabu, 14/01/2026 08:53 WIB
L

L

Pasbar,sumbarsatu.com-- Kuasa hukum PT Laras Internusa (LIN) Ilyas SH., meminta masyarakat adat Nagari Anam Koto Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Kami minta mohon saling hormati proses hukum. Karena saat ini  gugatan ninik mamak Anam Koto Kinali sedang berproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Jadi tidak bisa masyarakat meminta pemberhentian operasional PT LIN secara sepihak," kata Kuasa Hukum PT LIN Ilyas didampingi Humas PT LIN Yudi dalam keterangannya kepada pers, Selasa (13/1/2026) di kantor perusahaan  setempat.
 
Dia menanggapi terkait dengan unjukrasa masyarakat adat Nagari  Anam Koto ke kantor PT LIN Selasa siang ke kantor PT LIN yang meminta pemberhentian operasional PT LIN.
 
"Soal unjukrasa atau menyampaikan aspirasi adalah sah-sah saja,  sesuatu yang wajar dan dilindungi undang-undang. Tetapi yang berhak menghentikan operasional perusahaan  adalah putusan pengadilan," sebut Ilyas.
 
Menurut Ilyas, sebenarnya PT LIN sudah dua kali digugat masyarakat adat dari  keturunan yang sama yakni keturunan Simarajo Kinali dan objek yang sama. 
 
Gugatan pertama tahun 2007 dengan penggugat Azmi Dt Simarajo, yang dimenangkan oleh pihak PT LIN yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 
 
Gugatan kedua tahun 2012, dengan penggugat Tuanku Makmur dengan putusan  perkaranya NO, karena sudah pernah digugat objek yang sama.
 
"Artinya PT LIN  yang beroperasi sekarang secara hukum sudah sah dan memiliki perizinan yang lengkap sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 
 
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, ratusan masyarakat adat nagari Anam Koto Kinali berunjukrasa dan menduduki lahan PT LIN, Selasa siang (13/1).
 
Korlap Erman didampingi Margawati, ninik mamak Nazar Ikhwan Imbang Langik dkk, meminta pihak PT menghentikan operasi karena sedang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
 
Erman menyebut, pihaknya menggugat HGU PT LIN seluas 7000 hektar karena berada dalam ulayat masyarakat Anam Koto yang tidak pernah diserahkan ninik mamak Anam Koto pada tahun 1990.
 
"Artinya HGU PT LIN tersebut mencaplok ulayat kami yang tidak pernah diserahkan. Berdasarkan bukti-bukti  yang ada yang diserahkan 1990 tersebut, hanya ulayat Desa Langgam, Mandiangin, dan Ampek Koto. Sementara Anam Koto tak pernah diserahkan. Jadi tanah punya kami, kebun punya PT LIN," jelas Erman. (Ssc/nir)



BACA JUGA