Pantauan Drone Emprint, Dukungan kepada “Mens Rea” Pandji Meluas, Kebebasan Ekspresi Diuji

Minggu, 11/01/2026 07:57 WIB
Ppand Pragiwaksono

Ppand Pragiwaksono

Jakarta, sumbarsatu.com—Berdasarkan hasil pemantauan Drone Emprit, pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea yang ditayangkan Netflix memperoleh dukungan luas di ruang digital.

Lembaga pemantau media sosial tersebut mencatat, sepanjang 26 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, pertunjukan itu memicu sekitar 20 ribu percakapan lintas platform dengan total interaksi lebih dari 117 juta.

Direktur Eksekutif Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa sentimen positif mendominasi percakapan warganet.

“Publik menilai Pandji berani dan lugas menyebut nama sejumlah pejabat, institusi hukum, serta praktik kekuasaan yang selama ini jarang disentuh dalam ruang hiburan arus utama,” kata Ismail Fahmi, Minggu (11/1/2026).

Namun, dukungan di ruang digital berbanding terbalik dengan respons di ruang darat. Dua kelompok yang menggunakan nama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah—yang kemudian dibantah oleh PBNU dan PP Muhammadiyah—melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Menanggapi pelaporan tersebut, komika Pandji Pragiwaksono menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sembari tetap meyakini bahwa karya komedinya merupakan bagian dari ekspresi kritik dan kebebasan berpendapat dalam ruang seni," tegas Pandji dilansir tempo.co.

Sejumlah kalangan menilai pertunjukan Pandji tidak semestinya diproses secara pidana karena merupakan ekspresi kebebasan berpendapat dan kritik sosial. Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan transparan.

Hingga kini, kata kunci “Mens Rea” dan “Pandji” masih menjadi topik trending di platform X. Perhatian publik semakin tajam setelah Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman pertunjukan Pandji. Pernyataan itu disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/2026).

Langkah tersebut memicu keheranan warganet. Banyak yang menilai penyalinan dan penyimpanan konten Netflix secara pribadi justru berpotensi masuk kategori pembajakan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum barang bukti yang digunakan.

Di atas semua polemik itu, isu yang mengemuka adalah semakin menyempitnya ruang kebebasan sipil. Kekhawatiran publik menguat seiring penerapan KUHP dan KUHAP baru, yang dinilai berpotensi memperburuk iklim kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kontroversi Mens Rea pun menjelma menjadi batu uji bagi rezim dan perangkat hukum negara: apakah kritik tajam dalam seni pertunjukan akan dilindungi sebagai hak warga negara, atau justru diperlakukan sebagai ancaman terhadap kenyamanan kekuasaan. Pada titik ini, yang diuji bukan Pandji semata, melainkan kedewasaan negara dalam menyikapi kritik—sebab kritik, pada akhirnya, adalah konsumsi masyarakat yang berpikir dewasa.ssc/mn

 

 



BACA JUGA