Padang, sumbarsatu.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu serta pengelolaan permohonan informasi, di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melibatkan masyarakat dalam penyusunan maupun pelaksanaan pelayanan publik.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan bahwa standar pelayanan menjadi tolok ukur sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Standar tersebut juga berfungsi sebagai acuan penilaian terhadap kualitas layanan yang diberikan instansi kepada masyarakat.
“Setiap instansi berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujar Surya, didampingi Komisioner KPU Sumbar Medo Patria, Ory Sativa Syakban, dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.
Ia menambahkan, penerapan standar pelayanan publik tidak hanya menjamin kepastian layanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja instansi dan memperkuat pengawasan masyarakat terhadap kualitas layanan.
Forum ini, lanjut Surya, menjadi wadah dialog dan pertukaran gagasan antara penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pemilih, dan media massa.
“Forum ini penting untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, meminimalkan dampak kebijakan yang merugikan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan KPU,” ujarnya.
Hasil forum akan dituangkan dalam berita acara berisi janji perbaikan pelayanan publik, yang selanjutnya menjadi dasar penetapan keputusan standar pelayanan registrasi tamu serta standar pengelolaan permohonan informasi.
Laporan hasil kegiatan juga akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU Sumbar.
“Kami berharap forum ini menghasilkan saran dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik KPU Sumbar sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas,” tutur Surya di hadapan 31 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, partai politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas, dan awak media.
Teks foto: KPU Sumbar menggelar Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025). ssc/rel