AMSI: Gugatan Menteri Pertanian ke Tempo Ancaman Serius bagi Pers

Kamis, 06/11/2025 11:51 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) senilai Rp200 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.

Menurut AMSI, gugatan dengan nilai yang sangat besar ini berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Kami menghormati hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum, namun gugatan dengan nilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya membungkam media lewat tekanan finansial yang berat,” ujar Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

Sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo bermula dari unggahan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan Tempo.co di platform X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Perselisihan ini telah dimediasi oleh Dewan Pers, lembaga resmi yang menangani sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo, kata AMSI, telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan memoderasi konten. Dua mekanisme — hak jawab dan hak koreksi — juga telah dipenuhi.

Karena itu, AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar Pasal 28 dan 28F UUD 1945 serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007, yang memperkuat hak istimewa pers dalam memberitakan isu publik.

Jika pihak Menteri menilai Tempo belum melaksanakan hasil penyelesaian Dewan Pers secara utuh, AMSI menyarankan agar sengketa diselesaikan kembali melalui Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata. AMSI juga meminta Dewan Pers menjelaskan hasil PPR yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi tafsir berbeda antar pihak.

“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers nasional. Jika dibiarkan, pejabat publik lain bisa meniru pola serupa untuk membungkam kritik, dan media menjadi takut memberitakan isu yang menyangkut pejabat negara,” kata Amrie.

AMSI menilai nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 864K/Sip/1973 dan No. 459K/Sip/1975), ganti rugi perdata harus sepadan dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim punitif yang bersifat menghukum.

Sehubungan dengan itu, AMSI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi.

AMSI juga meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada bentuk intimidasi terhadap media, serta meninjau implementasi UU Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap praktik SLAPP.

“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi — tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.

AMSI berkomitmen memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. ssc/rel



BACA JUGA