za
Padang, sumbarsatu/com – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Penguatan Kelembagaan Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025” di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini diikuti kabag dan staf Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se-Sumbar.
Rapat bertujuan memperkuat koordinasi dan konsolidasi data pencegahan agar pengawasan pemilu berjalan lebih efektif.
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menegaskan pentingnya pendokumentasian aktivitas pencegahan di daerah melalui pengisian Form Cegah secara konsisten. Menurutnya, masih terdapat kabupaten/kota yang belum maksimal melaporkan kegiatan, meski aktivitas pencegahan di lapangan dan media sosial sudah berjalan aktif.
“Aktivitas pencegahan banyak, baik di lapangan maupun media sosial, namun masih ada daerah yang belum optimal mengisi form,” ujar Fadhlul.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan data sangat penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga serta menjadi dasar pemetaan potensi pelanggaran.
Selain itu, rapat juga menyoroti pengawasan partisipatif. Fadhlul meminta calon peserta program partisipatif segera menuntaskan catatan kritis dan menonton materi video pembelajaran.
“Kami mohon peserta menyelesaikan catatan kritis dan menonton video secara tuntas sebelum kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menekankan pentingnya fungsi penyelesaian sengketa dalam pengawasan pemilu.
“Stimulasi penyelesaian sengketa merupakan bagian dari kewenangan internal Bawaslu. Meski pihak yang bersengketa hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU, Bawaslu memiliki kewenangan pengadilan,” jelasnya.
Khadafi menegaskan bahwa dasar hukum penyelesaian sengketa meliputi berita acara, keputusan, dan rekomendasi resmi.
Ia juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan. Menurutnya, masih ditemukan ketidaksesuaian data, seperti warga yang dinyatakan meninggal namun masih hidup, atau sebaliknya.
“Ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil,” katanya.
Khadafi menambahkan, koordinasi juga perlu melibatkan unsur militer dan kepolisian untuk memastikan validitas data kependudukan. Ia menilai digitalisasi pemilu merupakan langkah strategis menekan biaya pelaksanaan.
“Tujuan kita sederhana: agar Pemilu 2029 tidak lagi berbiaya mahal. Salah satu penyebab tingginya biaya adalah penggunaan surat suara fisik yang belum terdigitalisasi,” tutupnya. ssc/