
Tanah Datar, sumbarsatu.com —Musala Umaimah di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, resmi ditingkatkan statusnya menjadi masjid, Jumat (10/10/2025).
Peningkatan status tersebut ditandai dengan pelaksanaan salat Jumat perdana dan pembukaan plang nama Masjid Umaimah oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly. Acara ini juga dihadiri Anggota DPRD Sumbar Dapil VI Zuldafri Darma, Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar H. Amsir, perwakilan keluarga wakif H. Zaimar, Camat Lima Kaum Beni Oriza, unsur Forkopimca, serta para wali nagari se-Kecamatan Lima Kaum.
Dalam sambutannya, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan harapan agar Masjid Umaimah menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat, terutama bagi generasi muda.
“Dengan peningkatan status ini, kegiatan keagamaan diharapkan semakin aktif, terutama bagi anak muda. Selain memperkuat kecintaan terhadap masjid, kegiatan itu juga dapat menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif,” ujarnya.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga H. Zaimar yang telah mewakafkan hartanya untuk pembangunan Masjid Umaimah.
“Karena telah membangun masjid yang megah ini, sekarang tugas kita bersama adalah merawat dan memakmurkannya dengan berbagai kegiatan keagamaan,” pesannya.
Perwakilan keluarga wakif, Meri Efda, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas peningkatan status tersebut.
“Masjid yang kami bangun ini diniatkan untuk orang tua kami. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk ibadah dan kegiatan keagamaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, Amril, menegaskan bahwa peningkatan status Mushalla Umaimah menjadi masjid telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Alhamdulillah, Masjid Umaimah kini resmi terdaftar di Kemenag dan menjadi masjid ke-338 di Tanah Datar,” ungkapnya.
Anggota DPRD Sumbar, H. Zuldafri Darma, menutup acara dengan doa dan harapan agar masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan yang produktif.
“Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah dan masjid ini semakin ramai dengan kegiatan ibadah,” pungkasnya. ssc/nc