Jakarta, sumbarsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka MED, Direktur PT WA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam proses penyidikan, KPK telah tiga kali memanggil MED sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan, dengan dua kali ketidakhadiran tanpa keterangan. Atas dasar itu, KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, pada 12 Juli 2023. HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2021, MED bertemu HH untuk meminta bantuan terkait permasalahan hukum yang dihadapi temannya. Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta biaya pengurusan perkara dalam jumlah bervariasi.
Setelah tercapai kesepakatan, MED memberikan sejumlah uang kepada HH sebagai uang muka. Pelunasan dijanjikan apabila perkara diputus menang. Namun dalam prosesnya, pihak HH kalah, sehingga MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.
Atas perbuatannya, MED disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ssc/mn