Agam, sumbarsatu.com-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, sejak Januari sampai 22 Seeptember 2025. telah mengirim 19 orang artis sawer, pemandu karaoke dan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok, selama Januari sampai 22 September 2025 untuk dibina.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, Selasa (23/09/2025).
Ia mengatakan mereka itu terjaring saat hiburan orgen tunggal dan kafe diberbagai lokasi di Kabupaten Agam.
Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, mereka sudah terjaring beberapa kali dalam razia Pekat, dan sebelumnya telah diingatkan dan sudah membuat surat peryataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
Tindakan merupakan bentuk komitmen dalam memberantas perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat di Agam.
Untuk itu, Satpol PP Damkar Agam menggencarkan razia dan patroli di penginapan, cafe, orgen tunggal dan lainnya.
Menurutnya pula, hampir setiap malam melakukan razia dan patroli dengan sasaran artis sawer, pasangan bukan suami istri, pemandu karoke, minuman keras dan sejemisnya. (MSM)