
SPM gagal di Padang Laweh
Agam, sumbarsatu.com — Diduga akibat dampak kemarau panjang, Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kabupaten Agam bertajuk Sawah Pokok Murah (SPM) mengalami kegagalan pada tahap implementasi di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Puar.
Padi yang ditanam melalui skema inovasi pertanian berbasis pemanfaatan jerami itu tidak tumbuh sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Wali Nagari Padang Laweh, Hendri, lahan yang digunakan untuk program SPM merupakan sawah tadah hujan yang sangat bergantung pada curah hujan.
“Perlu kami luruskan, sawah yang digunakan dalam program ini adalah sawah tadah hujan. Dalam beberapa bulan terakhir, hujan sangat jarang turun. Akibatnya, tanah menjadi kering dan mengeras, sehingga benih padi tidak dapat tumbuh,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa metode yang digunakan dalam program ini, yakni Mulsa Tanpa Olah Tanah (MTOT), sejatinya memiliki potensi. Namun, metode tersebut dinilai tidak cocok diterapkan di lahan yang tidak memiliki sistem irigasi teknis.
“Kalau diterapkan di daerah lain yang memiliki irigasi yang baik, mungkin metode ini bisa berhasil. Tapi di Padang Laweh, tanpa pasokan air yang memadai, hasilnya memang nihil. Jadi, bukan sepenuhnya kesalahan metode, melainkan kondisi alam yang kurang mendukung,” jelasnya.
Program Sawah Pokok Murah merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Agam dalam rangka efisiensi biaya produksi pertanian, dengan memanfaatkan jerami sebagai pupuk alami dan penutup tanah.
Namun, kegagalan implementasi di Padang Laweh menjadi catatan penting bahwa inovasi pertanian tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan kondisi lokal, terutama terkait ketersediaan air dan kesiapan infrastruktur pertanian.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Agam belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil evaluasi program tersebut di Nagari Padang Laweh. Meski demikian, sejumlah pihak mendesak agar pendekatan program ini dievaluasi secara menyeluruh dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat tani dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. (MSM)