
Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Koni Faizal, didampingi Sekretaris Koni Iwan Suwandi, dan pengurus lainnya, Minggu sore (20/7/2025) melaporkan Tegar Marunduri, ke SPKT Polres Pasaman Barat dengan pasal tindak pidana menganggu Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 160.
"Terlapornya adalah Tegar Marunduri, ketika Ketua Koni Provinsi Sumbar Roni Pahlawan, berpidato saat pelantikan pengurus Koni Kamis (17/7) lalu. Terlapor maju ke depan dan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk dengan tangan kiri ke arah Ketua Koni Provinsi Sumbar, yang menyebabkan suasana jadi ricuh. Kami selaku korban, merasa tidak dihargai di depan umum serta melakukan kata-kata provokasi, kemudian pihak berwajib mengamankan Tegar keluar ruangan," kata Faizal.
Atas kejadian itu, kami pelapor, kata Faizal, tidak merasa senang dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan Ketua Panpel diterima oleh Aipda Ravea Vanni R dengan Nomor : LP/B/138/VII/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat Tanggal 20 Juli 2025.
Sementara itu, Tegar Marunduri sebelumnya Kamis malam (17/7/2025) juga melaporkan salah seorang pengurus Koni yang baru dilantik ke Polres Pasaman Barat dengan pasal penganiyaan.
Tegar Bendahara Cabang Olahraga (Cabor) Biliar itu, melaporkan tindak pidana dugaan penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 352 dengan terlapor inisial MKP.
Kejadian berawal ketika Tegar, menghadiri pelantikan Pengurus Koni Pasaman Barat di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Kamis siang (17/7) sekitar pukul 14.00 Wib. Saat dia menyampaikan protes kepada Ketua Koni Sumbar saat berpidato saat acara prosesi pelantikan. Lalu dia diamankan oleh aparat kepolisian keluar ruangan.
Kemudian saat dia, dibawa keluar oleh aparat, tiba-tiba dia dipukul dibagian mata oleh terlapor dibagian mata dan pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan. Akibatnya, pipi sebelah kanan korban mengalami luka lebam atau memar, dan melaporkan kasusnya ke Polres Pasaman Barat dengan Nomor LP/B /133/VII/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat Tanggal 17 Juli 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, ketika dihubungi, membenarkan adanya dua laporan tersebut. "Saat ini Polres Pasaman Barat sedang menerima dan mendalami kedua laporan tersebut, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Agung Tribawanto singkat.
Seperti diberitakan, bahwa pelantikan pengurus Koni Pasaman Barat Kamis (17/7) sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi kericuhan saat Tegar maju kedepan saat Ketua Koni Sumbar Roni Pahlawan pidato, Tegar melakukan memprotes. Karena menurut Tegar, surat sanggahan Cabor soal pelaksanaan Musyorkab Koni tidak dibalas Ketua Koni Provinsi.
Sementara menurut Ketua Koni Sumbar Roni Pahlawan, memang ada surat keberatan dari Cabor, tetapi belum sempat ditanggapi, karena tentu harus ada juga bahan dari versi panitia Musyorkab.
Dia menyebut, protes dan keberatan dalam dinamika olahraga adalah hal yang biasa sebagai tanda hidupnya demokrasi di dunia olahraga, tetapi harus menjadi suasana yang damai dan kondusif.
Bupati Yulianto mengajak pengurus Koni yang baru dilantik agar merangkul semua insan olahraga untuk memajukan olahraga dan menjaga nama baik Pasaman Barat. (Ssc/nir)
Ket foto :
Ketua Panitia Faizal didampingi Sekretaris Koni Iwan Suwandi, Adma Mayor usai melaporkan Tegar Marunduri ke Polres Pasaman Barat, Minggu siang (20/7). (Foto Koni)
1