
Simpang Empat, sumbarsatu.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara tegas meminta perusahaan bijih besi PT Gamindra Mitra Kusuma (GMK) yang beroperasi di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, untuk mengeluarkan 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Keputusan itu merupakan hasil rapat gabungan lintas instansi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di ruang rapat Sekda, Senin (14/7/2025). Rapat tersebut melibatkan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Dinas Penanaman Modal, Dinas ESDM, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Imigrasi, Polda Sumbar, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Sumbar.
“Keputusan rapat jelas: pihak PT GMK diminta mengeluarkan 13 TKA asal China dalam waktu 1 x 24 jam, karena keberadaan mereka melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, usai rapat.
Tidak Sesuai Status, TKA Ternyata Bekerja Penuh
Menurut Nizam, 13 WNA asal China tersebut semula dilaporkan sebagai peserta magang atau pelatihan. Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa mereka telah bekerja secara aktif, bahkan sebagian di antaranya telah keluar-masuk Indonesia sejak 2023, tanpa dokumen kerja resmi.
“Ini bukan magang, mereka pekerja aktif. Artinya, mereka masuk sebagai TKA ilegal, karena visa yang digunakan hanya visa kunjungan wisata, bukan visa kerja,” jelas Nizam.
Dalam berita acara rapat, Pemprov Sumbar juga menegaskan bahwa apabila pihak manajemen PT GMK tidak mematuhi keputusan tersebut, maka pemerintah provinsi siap menempuh jalur hukum.
“Ini keputusan lintas instansi, bukan hanya Disnaker. Kalau tidak dipatuhi, kita siap bawa ke pengadilan,” kata Nizam Ul Muluk.
Langgar UU Ketenagakerjaan dan PP TKA
Inspeksi ke lapangan dilakukan oleh Kepala UPTD Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrius Syahid, bersama Kasi Penegakan Hukum Handra Pratama serta perwakilan BIN Sumbar, pada 7 Juni 2025 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa PT GMK tidak dapat menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang sah atas 13 TKA asal China tersebut, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA), pendamping tenaga kerja, maupun bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
“Karena hanya menggunakan visa kunjungan, dan tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, mereka tergolong TKA ilegal,” tegas Handra. Keberadaan TKA tersebut telah melanggar: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing' dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Berdasarkan informasi dari Disnaker, 13 TKA itu mulai bekerja sejak 6 Juni 2025, tetapi perusahaan baru melaporkan keberadaan mereka pada 14 Juni 2025, setelah kedatangan mereka diketahui oleh pihak pengawas. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif dan niat menyembunyikan informasi dari otoritas ketenagakerjaan.
Komitmen Penegakan Hukum
Dengan putusan ini, Pemerintah Provinsi Sumbar menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dan menjaga kedaulatan tenaga kerja lokal dari praktik penggunaan TKA ilegal.
“Kita tidak anti terhadap tenaga kerja asing, tapi semua harus taat aturan. Jangan berlindung di balik status magang padahal bekerja penuh. Kita ingin investasi berjalan, tapi tetap dalam koridor hukum,” pungkas Nizam Ul Muluk. ssc/nir