
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jakarta, sumbarsatu.com – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025. Diskon ini menyasar kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah yang menggunakan listrik dengan daya di bawah 1.300 VA.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi nasional yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025 mendatang.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/5/2025).
Diskon tarif listrik ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan PLN, yang secara umum tergolong dalam kategori rentan atau miskin energi. Mereka adalah bagian dari populasi masyarakat yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi, terutama akibat inflasi pangan, kenaikan harga transportasi, dan meningkatnya kebutuhan biaya hidup pasca-pandemi.
Pemerintah menilai, intervensi semacam ini sangat krusial dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan ruang bernapas pada keluarga-keluarga yang dalam waktu bersamaan juga harus menghadapi beban pengeluaran tambahan selama masa libur sekolah.
Enam Insentif Ekonomi untuk Rakyat
Diskon tarif listrik ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi terpadu yang telah disusun lintas kementerian/lembaga. Selain diskon listrik, lima kebijakan lainnya yang akan diberlakukan sepanjang Juni hingga Juli 2025 adalah sebagai berikut:
- Diskon moda transportasi publik
Pemerintah memberikan subsidi harga tiket untuk berbagai moda transportasi, seperti kereta api antarkota, penerbangan domestik, dan kapal laut, khususnya untuk periode arus mudik dan balik libur sekolah. Diskon ini diharapkan dapat memperluas akses mobilitas antardaerah tanpa membebani pengeluaran masyarakat. - Potongan tarif tol nasional
Sekitar 110 juta pengendara diperkirakan akan merasakan manfaat dari potongan tarif jalan tol yang berlaku selama dua bulan. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya perjalanan darat dan mendorong pergerakan ekonomi antarkota. - Tambahan alokasi bantuan sosial (bansos)
Pemerintah akan menambah distribusi kartu sembako dan bantuan pangan pokok kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, serta memanfaatkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terbaru. - Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama dua bulan kepada pekerja sektor formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer dan pekerja sektor nonformal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas konsumsi pekerja, khususnya di tengah beban kebutuhan rumah tangga yang meningkat. - Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah menanggung sebagian iuran JKK bagi para pekerja di sektor padat karya, seperti manufaktur, tekstil, dan konstruksi. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan sektor industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta memastikan perlindungan dasar tetap berjalan.
Respons Ekonomi dan Proyeksi Pemerintah
Menurut data dari Kementerian Keuangan, tingkat konsumsi rumah tangga menunjukkan perlambatan pada triwulan I 2025, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu menggelontorkan berbagai bentuk insentif langsung yang bisa dirasakan manfaatnya secara cepat dan luas.
“Paket insentif ini bukan hanya soal memberi bantuan, tapi juga menggerakkan ekonomi rakyat. Ketika masyarakat terbantu listrik dan transportasinya, maka ada ruang belanja yang bisa digerakkan di sektor lain seperti UMKM dan perdagangan,” ujar Airlangga Hartarto.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan terbuka terhadap kemungkinan perpanjangan atau penyempurnaan skema pada semester II, tergantung pada dinamika ekonomi global dan nasional.
Imbauan dan Tindak Lanjut
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan sesuai dalam sistem PLN maupun sistem bansos. Pembaruan data kependudukan, NIK, dan kepesertaan program sosial sangat penting agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini, termasuk membuka posko-posko informasi dan layanan pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa berhak menerima manfaat. ssc/mn