
Pasbar, sumbarsatu.com -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, meringkus seorang lelaki berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui berinisial RS (30), yang berhasil diringkus petugas di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Pelaku ditangkap oleh petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2025/SPKT/Polsek Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 10 Mei 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui AKP Alfian Nurman.
Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Lubuak Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali dengan korban (pelapor) bernama Nurdin. Saat itu, anak korban pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4393 SQ, pergi untuk buang air besar, dan memakirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tepatnya dekat jembatan di Lubuk Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamtanan Kinali.
"Setelah selesai buang air besar, anak korban lansung menuju sepeda motor yang diparkirkan di tempat semula, namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat, sehingga korban (pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000," terangnya.
Disebutkan, setelah menerima laporan dari korban terkait kasus dugaan curanmor yang dialami oleh korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Mandiangin Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kinali Ipda Charles Simamora langsung menuju daerah Mandiangin Nagari Katiagan, dan menemukan sepeda motor tersebut ditangan salah seorang masyarakat setempat berinisial D.
"Pengakuan dari D, sepeda motor tersebut diperoleh dari pelaku RS dan seorang temannya berinisial E, dan digadaikan kepadanya sebesar Rp. 2.000.000," ungkapnya.
Dikatakan, berbekal dari keterangan D (penerima gadai) tersebut, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RS yang diketahui berdomisili di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
"Petugas Unit Reskrim Polsek Kinali diback up oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuk pelaku RS, saat itu dalam posisi tertidur di rumahnya," ucapnya.
Kapolsek menyebut, menurut pengakuan RS, sepeda motor tersebut diambil oleh temannya berinisial E dengan menggunakan kunci leter T, sedangkan RS bertugas memantau situasi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat menjalankan aksinya.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku berisial E, yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas," sebutnya.
Dijelaskan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku RS, berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ, dan saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Saat ini pelaku RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya (ssc/nir)
1 attachment