
Simpang Empat, sumbarsatu.com–Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat melakukan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Sekarang statusnya perkara RS Pratama yang dibangun tahun 2018 itu, sudah naik kepenyidikan, beri kami waktu untuk bekerja melengkapi alat bukti dulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra, melalui Kasi Intel Mas Beni Saragih, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (30/5/2025) di Simpang Empat.
Menurut Mas Beni, karena dalam proses penyidikan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kerugian negara atas dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pembangunan RS Pratama Ujung Gading tersebut.
"Sabar dulu, kalau sudah tiba waktunya nanti pasti akan kami beri informasi rekan-rekan wartawan secara rinci," jelas Mas Beni.
Artinya, dengan naik status kepenyidikan, kejaksaan Pasaman Barat, telah menemukan minimal dua alat bukti adanya tindak pidana atau peristiwa hukum dalam pembangunan rumah sakit yang sangat diharapkan masyarakat Pasaman Barat bagian utara tersebut.
Seperti diberitakan media ini, tokoh masyarakat Ujung Gading Dr. Zawil Huda, mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Rumah Sakit Pratama itu, dibangun dengan biaya uang rakyat miliaran rupiah, tapi hasil dan manfaatnya bisa kita lihat sekarang, sangat memprihatinkan," kata Zawil kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Menurut Zawil, dia sudah menyaksikan kondisi fisik bangunan RS Ujung Gading Gedung C, yang kontruksi pondasinya turun dan tidak bisa dimanfaatkan.
"Secara umum pembangunan fisiknya kita lihat kasat mata sangat miris, tapi yang paling parah adalah Pembangunan Gedung C yang tidak bisa dipakai," tukas Zawil Huda.
Dia menceritakan, pengalaman pribadinya pernah berobat di sana yang tidak maksimal atau buruk. "Artinya, rumah sakit yang dibangun dengan anggaran miliar, tetapi kelasnya di bawah Puskesmas," kata Zawil menunjuk contoh.
Dia memperoleh informasi bahwa kerugian negara akibat gagal kontruksi tersebut, hasil LHP BPK Sumbar Rp6,3 miliar.
"Untuk membuktikan lebih jauh tentu adalah wewenang penyidik," jelas Zawil Huda.
Berdasarkan pantauan wartawan Sumbarsatu, kondisi Gedung C RS Pratama tersebut, memang tidak bisa dimanfaatkan karena kontruksi pondasinya turun. Sehingga pihak berwenang tidak boleh memanfaatkannya sebagai sarana rumah sakit.
Berdasarkan investigasi wartawan kepada petugas RS setempat, pasien yang berobat ke sana dalam sehari rata-rata sehari sekitar 10 sampai 15 pasien.
BERITA TERKAIT: Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Ujung Gading, Tokoh Masyarakat Desak Penegak Hukum Usut Tuntas
Kamar rawat inap memang ada disediakan, tetapi tidak manfaatkan untuk rawat inap.
"Untuk pasien rawat inap, tidak ada disini pak, tapi fasilitasnya ada," kata pegawai RS tersebut yang enggan ditulis namanya.
Seperti diketahui, pembangunan RS Pratama Ujung Gading dilakukan pada tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp24,5 miliar dibawah instansi Dinas Kesehatan Pasaman Barat.
Sedangkan untuk anggaran peralatan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp17,5 miliar di tahun 2018 dari DAK. Sementara untuk anggaran landscape Rp1,7 miliar di tahun 2019. Pelaksanaan dilaksanakan dengan proses lelang. SSC/NIR