Polres Tanah Datar Ungkap 13 Kg Ganja, Tiga Residivis Ditangkap

Selasa, 29/04/2025 09:56 WIB

Tanah Datar, sumbarsatu.com —Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 13 kilogram di wilayah hukumnya.

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, didampingi Wakapolres Kompol Yulandi, Kabag Ops Kompol Nofri, dan Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, dalam konferensi pers menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan ganja kering tersebut di dua lokasi berbeda, dengan tiga orang terduga pelaku.

"Terduga pelaku pertama, berinisial E (57 tahun), seorang residivis narkoba yang kembali mengulangi perbuatannya, diamankan di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo, pada Rabu (23/4/2025)," ujarnya.

Pada terduga pelaku E, ditemukan barang bukti berupa empat paket ganja kering, terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil.

"Semua barang bukti ditemukan di gang jalan antara rumah dengan warung miliknya. Paket ganja tersebut disembunyikan di bawah meja setrika, di dalam mesin cuci di samping kamar mandi, serta di dalam kandang ayam," jelasnya.

E mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap E juga menunjukkan hasil positif menggunakan ganja.

Di tempat terpisah, Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 12 paket besar ganja kering terhadap dua terduga pelaku lainnya, berinisial YI (33 tahun) dan AS (30 tahun), pada Sabtu (26/4/2025).

"Terduga pelaku YI, yang juga seorang residivis, ditangkap di depan rumah orang tuanya sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah diinterogasi, YI mengakui telah menyimpan ganja di rumah neneknya di Jorong Kanawai, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan," ungkap Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah nenek YI, ditemukan delapan paket besar ganja kering di atas loteng. YI mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari temannya berinisial Y, yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Sumbar.

"Menurut pengakuan YI, barang tersebut merupakan upah setelah membantu menjemput ganja dari Mandahiling Natal, Sumatera Utara, bersama Y dan AS," jelasnya.

Kemudian, tim mengamankan AS di Jorong Batu Basa, tepatnya saat berada di rumah orang tua terduga pelaku, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan empat paket besar ganja kering. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda pidana maksimum yang dapat ditambah sepertiga," tutup Kapolres. (SSC/NC)



BACA JUGA