
Tanah Datar, sumbarsatu.com – Satreskrim Polres Tanah Datar bersama Dinas KUKMP menemukan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita dalam kemasan 2 liter di salah satu toko swalayan di Pasar Serikat C Batusangkar, Rabu (12/3/2025).
Kabid Perdagangan Dinas KUKMP, Yorry Irawan, mengungkapkan bahwa 18 pouch Minyakita produksi PT. Incasi Raya, Padang, tidak memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
"Hasil pengujian menunjukkan rata-rata kekurangan 37 ml dari 2.000 ml per kemasan. Hal ini bisa disebabkan oleh alat ukur yang belum ditera ulang atau kesalahan dalam proses pengisian," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil temuan ini akan dilaporkan ke tingkat provinsi dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Pihaknya juga berupaya agar distributor lini 2 dapat hadir di Tanah Datar agar pedagang mikro bisa menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian volume ini perlu diselidiki lebih lanjut.
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kecurangan dari produsen, maka ini sudah merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat, serta akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hasil investigasi akan dilaporkan secara berjenjang untuk menentukan langkah pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut. SSC/NC