Presiden Donald Trump Pangkas Dana Bantuan Luar Negeri Besar-besaran

Minggu, 16/02/2025 19:24 WIB

Washington, D.C. sumbarsatu.com – Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menghentikan sementara kebijakan Pemerintahan Presiden Donald Trump yang memangkas dana bantuan luar negeri.

Ini merupakan perintah pengadilan pertama sejak Gedung Putih meluncurkan langkah pemotongan besar-besaran terhadap proyek bantuan internasional.

Keputusan ini muncul sebagai tanggapan terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump pada 20 Januari, tepat pada hari pertama ia menjabat sebagai Presiden AS.

Perintah tersebut membekukan kontrak bantuan internasional selama 90 hari guna meninjau proyek-proyek yang dianggap tidak "sepenuhnya sejalan dengan kebijakan luar negeri Presiden Amerika Serikat."

Dampak Global yang Signifikan

Langkah pemerintahan Trump itu berdampak luas terhadap berbagai program bantuan kemanusiaan dan pembangunan di seluruh dunia. Sejumlah program penting—seperti klinik pencegahan HIV, serta pengobatan tuberkulosis dan kolera—menghadapi ancaman penghentian operasional.

Para pakar kesehatan memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengakibatkan ribuan kematian akibat terhentinya akses terhadap layanan medis yang krusial.

Kamis malam, (13/2/2025), Hakim Distrik Amir Ali mengeluarkan perintah hukum yang mengembalikan pendanaan bantuan luar negeri. Keputusan ini merespons gugatan yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Vaksin AIDS dan Jaringan Pengembangan Jurnalisme, sebuah organisasi induk dari Organisasi Jurnalisme Investigasi Kejahatan Terorganisir dan Korupsi (OCCRP).

Lauren Bateman, pengacara dari Public Citizen—sebuah organisasi advokasi konsumen yang mendukung gugatan ini—menyatakan bahwa keputusan pengadilan adalah langkah penyelamatan nyawa.

“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa perintah ini menyelamatkan nyawa,” ujarnya.

Bateman juga mengkritik tindakan pemerintahan Trump yang membekukan dana bantuan luar negeri secara ilegal, menyebabkan ketidakpastian global dan hilangnya ribuan pekerjaan di Amerika Serikat.

“Sudah hampir sebulan sejak pemerintah membekukan pendanaan bantuan asing, yang menimbulkan kekacauan dan kesengsaraan di seluruh dunia,” tambahnya.

Dalam putusannya, Hakim Ali menilai bahwa pemerintahan Trump telah menangguhkan ribuan program tanpa evaluasi individual, yang dinilai "sewenang-wenang, tidak masuk akal, penyalahgunaan wewenang, atau tidak sesuai dengan hukum."

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa Gedung Putih tidak memberikan alasan yang cukup mengenai alasan di balik penghentian menyeluruh semua bantuan luar negeri yang telah disetujui oleh Kongres.

"Keputusan ini memicu gelombang kejutan dan ketidakpastian global," tulisnya dalam perintah pengadilan.

Putusan tersebut juga melarang Departemen Luar Negeri AS, Menteri Luar Negeri, dan Penjabat Administrator Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Marco Rubio, serta pejabat terkait lainnya, dari melanjutkan pembatalan kontrak atau penghentian proyek bantuan luar negeri yang dilakukan setelah Trump mulai menjabat.

Desakan Internasional 

Di tengah ketegangan ini, lebih dari 130 organisasi bantuan internasional menandatangani surat yang dikirim ke Kongres, mendesak badan legislatif AS untuk mencegah Trump membubarkan USAID.

Mereka menyoroti bahwa USAID hanya menyumbang kurang dari 1 persen dari anggaran federal, tetapi memberikan dampak signifikan, termasuk pembelian lebih dari $2 miliar makanan dari petani Amerika setiap tahun.

Para pemimpin organisasi bantuan menilai bahwa kebijakan Trump secara tidak perlu menghentikan program-program vital, mengakibatkan hilangnya pekerjaan, dan menyebarkan informasi yang menyesatkan tentang misi USAID.

“Jika digabungkan, tindakan-tindakan ini tidak hanya merusak upaya pembangunan dan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa, tetapi juga membahayakan keamanan nasional AS serta posisinya di dunia,” bunyi surat tersebut.

Dengan putusan pengadilan yang kini berlaku, banyak pihak berharap program bantuan luar negeri dapat kembali berjalan normal, sementara pemerintahan Trump diharapkan mempertimbangkan kembali kebijakan luar negeri yang berdampak luas bagi komunitas internasional. SSC/MN

Sumber: https://www.occrp.org/en/news/us-judge-temporarily-halts-white-house-freeze-on-foreign-aid

 



BACA JUGA