Jakarta, sumbarsatu.com — Status hukum Jakarta yang masih menggantung akibat belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara dinilai merugikan masa depan Jakarta.
Pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menyebut Jakarta saat ini terjebak dalam masa transisi yang paradoks dan sulit bergerak optimal menuju kota global.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut menegaskan bahwa secara hukum, Jakarta tetap memikul status sebagai ibu kota negara. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71 yang diputus pada 12 Mei lalu.
"Secara hukum Jakarta masih ibu kota negara sampai terbit keppres. Jadi polemik seolah-olah ibu kota sudah hilang, itu selesai," ujar Djohermansyah saat dihubungi, Senin (25/5/2026).
Mesin Canggih Tanpa Kunci
Djohermansyah menjelaskan, situasi ini membuat Jakarta berada di posisi yang dilematis. Di satu sisi, Jakarta dituntut bersiap menjadi kota global. Namun di sisi lain, perangkat hukum baru berupa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) belum bisa diterapkan secara penuh karena terganjal belum adanya Keppres IKN.
Akibatnya, pengaturan Jakarta masih harus bertumpu pada undang-undang DKI Jakarta yang lama.
"Undang-undang baru sudah ada dua tahun, tetapi substansinya belum berjalan. Yang berubah baru nama, dari DKI menjadi DKJ. Padahal yang paling penting justru 15 bidang kewenangan khususnya, dan itu belum bisa dipakai karena menunggu keppres," kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut.
Ia mengibaratkan kondisi Jakarta saat ini seperti mesin canggih yang sudah dibeli, namun kuncinya belum diberikan oleh pemerintah pusat. Padahal, kewenangan khusus tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah akut megapolitan seperti kemacetan dan polusi udara, banjir dan pengelolaan sampah, dan krisis hunian dan penataan ruang
"Hambatan ini juga otomatis menunda implementasi konsep aglomerasi Jabodetabekjur, yang dirancang untuk menangani persoalan lintas wilayah secara terintegrasi," tambahnya.
Dampak pada Pemerintahan Daerah
Ketidakpastian hukum ini juga berdampak langsung pada efektivitas jalannya pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Pramono Anung. Pemerintah daerah dinilai tidak bisa bergerak responsif terhadap tuntutan publik.
"Paling jauh sekarang hanya menyiapkan rancangan perda, pergub, dan desain kelembagaan. Itu sebatas persiapan administratif. Sementara masalah Jakarta terus menumpuk dan tidak menunggu," ucap pendiri Institut Otonomi Daerah itu.
Menurutnya, akar masalah ini timbul dari kelalaian pembentuk undang-undang saat menyusun UU IKN yang tidak memasukkan klausul transisional. Akibatnya, kewenangan khusus DKJ tidak bisa langsung diaktifkan selama masa tunggu perpindahan ibu kota.
Kritik juga dilayangkan terhadap revisi pertama UU DKJ melalui UU Nomor 151 Tahun 2024. Perubahan tersebut dinilai tidak menyentuh substansi dan hanya fokus pada persoalan nomenklatur. "Negara seolah lebih sibuk mengganti papan nama daripada memastikan mesin pemerintahannya bisa berjalan," kritiknya.
Jika penundaan terus dibiarkan, Jakarta dikhawatirkan akan kehilangan momentum sejarah dan semakin tertinggal dari kota-kota pesaing di Asia Tenggara seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok.
"Jakarta tidak kekurangan visi. Yang kurang adalah keberanian negara menyelesaikan silang sengkarut hukum yang diciptakannya sendiri," pungkasnya.ssc/mn