Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tangkap DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor

Kamis, 06/02/2025 11:09 WIB
Tersangka Riko Antoni saat diamankan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andita SH, MH, Rabu kemarin. (Foto: Puspen Kejati).

Tersangka Riko Antoni saat diamankan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andita SH, MH, Rabu kemarin. (Foto: Puspen Kejati).

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, bersama tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Riko Antoni, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf, dalam siaran persnya pada Rabu (5/2/2025), menyampaikan bahwa tim gabungan menangkap Riko Antoni sekitar pukul 10.30 WIB di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

DPO tersebut diketahui menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara melawan hukum dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Akibatnya, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan deviasi dalam pelaksanaannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp421 juta lebih.

Kronologi Penangkapan

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Selama proses penyelidikan, Riko Antoni telah dipanggil secara sah sebanyak tujuh kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri ke Kota Batam. Pada akhirnya, tim gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Riko Antoni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan alasan subjektif dan objektif. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana dan ancaman pidana dalam kasus ini adalah lima tahun penjara atau lebih.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka lain, yaitu seorang ASN di Dinas PUPR Pasaman Barat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan lapangan tenis indoor tersebut. SSC/NIR

 



BACA JUGA